NYATANYA.COM, Sukoharjo – Tiga Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said, Surakarta ditetapkan menjadi tersangka kasus pengeroyokan.
Ketiga pelaku masing-masing berninisial SA (21), ZA (22) dan MJ (21) diduga melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap AFS yang juga tercatat sebagai mahasiswa UIN Surakarta.
Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta mengatakan penganiayaan terjadi pada Rabu (24/8/2022) sekira pukul 12.30 WIB. Pihaknya melakukan penangkapan pada Jumat, (26/8/2022) usai menerima laporan dari korban.
Kapolsek menyampaikan, pengeroyokan bermotif dendam, lantaran pacar salah satu pelaku dilecehkan.
“Motifnya dendam karena pacarnya mengaku telah dilecehkan,” terang Kapolsek dalam jumpa pers, Senin (29/8/2022).
Terkait kronologi kejadian, diungkaplan Kapolsek, pada hari Rabu (24/8), korban berinisial AFS datang ke UIN untuk melihat penutupan kegiatan ospek di lingkungan kampus. Di tempat tersebut, korban bertemu dengan pacar tersangka, SA yakni ADP.
“AFS kemudian berniat untuk meminta maaf kepada ADP namun tidak dijawab,” lanjut AKP Mulyanta.
Korban pun kemudian kembali meminta maaf melalui pesan via Instagram. ADP pun membalas dan meminta AFS untuk datang ke kampus.
Sesampainya di kampus AFS tidak bertemu ADP tetapi bertemu dengan SA yang merupakan pacar ADP.
“Karena tidak ketemu, AFS diminta membuat video klarifikasi permintaan maaf terhadap tindak pelecehan yang ia lakukan. Setelah itu, korban dilarang pulang oleh pelaku dan diajak ke belakang,” katanya.
Saat itulah tindak pengeroyokan terjadi bersama rekan-rekannya yakni ZA dan MJ hingga korban dirawat di rumah sakit.
Disinggung terkait dengan tindak pelecehan seksual yang dialami oleh ADP, Kapolsek mengaku belum bisa mengkonfirmasi kejadian tersebut mengingat belum ditemukannya bukti.
“Katanya pelecehan dilakukan pada 2018. Itu bukan ranah saya karena belum ada bukti yang kuat,” katanya.
Kasus penganiayaan terungkap setelah, pada Kamis (25/8/2022) malam ratusan orang berpakaian serba hitam mendatangi kampus UIN Surakarta di Kartasura. Mereka mencari keberadaan ketiga pelaku. Aksi tersebut pun sempat viral di media sosial.
Ketiga mahasiswa pelaku pengeroyokan kini mendekam di sel tahanan Polsek Kartasura. Mereka terancam pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP.
“Kita jerat pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP, ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkas Mulyanta. (*)