Home / Peristiwa

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 23:53 WIB

4 Hari Operasi Kamtibmas, Polda Metro Jaya Berhasil Amankan 626 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Ekstasi

Barang bukti pil ekstasi yang disita jajaran Polda Metro Jaya dalam gelar operasi. Foto: tribratanews

Barang bukti pil ekstasi yang disita jajaran Polda Metro Jaya dalam gelar operasi. Foto: tribratanews

NYATANYA.COM, Jakarta – Polda Metro Jaya menyita 626,75 kilogram ganja serta ratusan ribu ekstasi dalam kurun waktu empat hari lewat Operasi Kamtibmas sepanjang 21 – 25 Agustus 2022 di 13 Polres jajaran Polda Metro Jaya.

“Hasil yang didapat selama empat hari ini ada 45 kasus, kemudian 66 orang sebagai tersangka, dan barang bukti yang disita dalam tindak pidana ini adalah ganja sebanyak 626,75 kg,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, Jumat (26/8/22).

Selain itu, petugas kepolisian juga menyita barang bukti lain berupa sabu seberat 131,526 kilogram, serta pil ekstasi sejumlah 108.128 butir.

Baca juga   Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Bantul Pagi Tadi Tak Berpotensi Tsunami

Tidak hanya itu, Polisi juga menyita 27.650 botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi tersebut.

Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan salah satu tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus TPPU, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai Rp1 miliar, satu unit mobil Toyora Vellfire, satu unit mobil Hyundai, dan satu unit mobil Nissan Grand Livina.

Menurut Perwira Menengah Polda Metro Jaya pengungkapan puluhan kasus penyalahgunaan narkoba ini juga untuk mencegah kejahatan jalanan.

Baca juga   Pria Tak Dikenal Hanyut di Kali Opak, Ditpolairud Polda DIY Terjunkan Tim SAR

Pasalnya, dari penelusuran polisi, miras dsn narkoba merupakan salah satu pemicu kejahatan jalanan di Ibu Kota.

“Jadi kita telah mempelajari, banyak pelaku kejahatan sebelum melakukan aksi kejahatannya mereka mengonsumsi narkoba, khususnya kejahatan yang terkait dengan kejahatan jalanan atau street crime,” tutur Lulusan Akabri tahun 1995.

Para tersangka Narkoba disangkakan dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009, Pasal 114, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Para tersangka pengoplos tabung gas melon dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya. Foto: Humas Polda Metro Jaya/Tribratanews

Peristiwa

Polda Metro Jaya Berhasil Amankan 16 Tersangka Pengoplos Tabung Gas Melon
Kondisi mobil Suzuki Ertiga dengan nopol AE 1454 CD yang tercebur jurang di Tawangmangu, Sabtu (4/6/2022) malam. Foto: Ist

Peristiwa

Tak Kuat Nanjak, Suzuki Ertiga Asal Madiun Tercebur Jurang di Tawangmangu, Begini Kondisinya
Foto: Dok. Humas Polda Sumut

Peristiwa

Polda Sumut Sita Jetski, Speedboat Hingga Kapal Pesiar Milik Bos Judi Online Apin BK
Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam acara Anniversary 29th Lions Club Yogyakarta Puspita Mataram pada Rabu malam (2/2/2022) di Ballroom, Hotel Tentrem, Yogyakarta. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

Peristiwa

Pemkot Yogya dan Lions Club Yogyakarta Puspita Mataram Kerjasama Atasi Dampak Pandemi
Lapas di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas sebanyak 88 persen dari kapasitas yang ada. Oleh karena itu, Ditjenpas semakin gencar melakukan upaya untuk mengatasi kelebihan kapasitas di lapas. (Foto:ditjenpas.go.id)

Peristiwa

Kemenkumham Optimalkan Remisi untuk Atasi Kelebihan Kapasitas di Lapas
(Foto: ANTARA)

Peristiwa

UNHCR Tunggu Keputusan Lokasi Pemindahan Pengungsi Rohingnya di Aceh
Bupati Kulon Progo Drs H Sutedjo membuka Festival Agrowisata dan Industri Kreatif yang merupakan wujud dari Program Holistik Pembinaan dan Pemberdayaan Desa (PHP2D) bekerjasama dengan UAD dan UST. (Foto: MC.Kab.Kulon Progo/humas)

Peristiwa

Bupati Kulon Progo Buka Festival Agrowisata dan Industri Kreatif Jatimoncol
Bupati Klaten Sri Mulyani secara simbolis menyerahkan bantuan kepada Asisten Pemerintahan dan Kesra dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, saat kunjungan kerja di Klaten, Kamis (18/11/2021). (Foto: Diskominfo Klaten)

Peristiwa

Klaten Salurkan Bantuan untuk Warga Kabupaten Lebak yang Terdampak Bencana