Home / Peristiwa

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 23:53 WIB

4 Hari Operasi Kamtibmas, Polda Metro Jaya Berhasil Amankan 626 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Ekstasi

Barang bukti pil ekstasi yang disita jajaran Polda Metro Jaya dalam gelar operasi. Foto: tribratanews

Barang bukti pil ekstasi yang disita jajaran Polda Metro Jaya dalam gelar operasi. Foto: tribratanews

NYATANYA.COM, Jakarta – Polda Metro Jaya menyita 626,75 kilogram ganja serta ratusan ribu ekstasi dalam kurun waktu empat hari lewat Operasi Kamtibmas sepanjang 21 – 25 Agustus 2022 di 13 Polres jajaran Polda Metro Jaya.

“Hasil yang didapat selama empat hari ini ada 45 kasus, kemudian 66 orang sebagai tersangka, dan barang bukti yang disita dalam tindak pidana ini adalah ganja sebanyak 626,75 kg,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, Jumat (26/8/22).

Selain itu, petugas kepolisian juga menyita barang bukti lain berupa sabu seberat 131,526 kilogram, serta pil ekstasi sejumlah 108.128 butir.

Baca juga   Mundur Setahun karena Pandemi, Pesparawi XIII Akan Digelar Juni 2022

Tidak hanya itu, Polisi juga menyita 27.650 botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi tersebut.

Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan salah satu tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus TPPU, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai Rp1 miliar, satu unit mobil Toyora Vellfire, satu unit mobil Hyundai, dan satu unit mobil Nissan Grand Livina.

Menurut Perwira Menengah Polda Metro Jaya pengungkapan puluhan kasus penyalahgunaan narkoba ini juga untuk mencegah kejahatan jalanan.

Baca juga   Wawali Kota Yogya Pantau Kegiatan Natal di Gereja Katolik Kotabaru

Pasalnya, dari penelusuran polisi, miras dsn narkoba merupakan salah satu pemicu kejahatan jalanan di Ibu Kota.

“Jadi kita telah mempelajari, banyak pelaku kejahatan sebelum melakukan aksi kejahatannya mereka mengonsumsi narkoba, khususnya kejahatan yang terkait dengan kejahatan jalanan atau street crime,” tutur Lulusan Akabri tahun 1995.

Para tersangka Narkoba disangkakan dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009, Pasal 114, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/tom

Peristiwa

Foto: Tradisi Tabuh Bedug Blandrangan di Kudus
Dittipid Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea Cukai berhasil mengungkap empat kasus narkotika jaringan Malaysia-Indonesia, dengan total barang bukti 270,283 kg sabu. Foto: Humas Polri/Tribratanews

Peristiwa

Polri Ungkap Kasus Peredaran Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Total BB 270,283 Kg
(Foto: BMKG)

Peristiwa

Gempa Tektonik Magnitudo 4,9 Guncang Malang
Berkat kesigapan pemilik rumah dibantu Tim Pemadam kebakaran dan sejumlah relawan juga warga, api dapat segera dijinakkan. Foto: Ist

Peristiwa

Rumah Milik Sulistiyaningrum di Cokrodiningratan Terbakar
Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo. Foto: tribratanews

Peristiwa

Polri akan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Gerobak UMKM Kemendag
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menemui pekerjaan perbaikan jalan di dekat pintu exit tol Brebes atau Brexit, Selasa (25/1/2022). “Hampir setiap hari saya menerima laporan lubang di jalan tol dari masyarakat. Kalau ini tidak kita atasi, ya membahayakan,” katanya. (Foto: Humas Jateng)

Peristiwa

Temui Lubang di Jalan Tol, Ganjar Minta Pengelola Segera Lakukan Perbaikan
Sabrina Kharisanti, Chief Marketing Officer PT Sinar Sosro. (Foto:nyatanya.com/istimewa)

Peristiwa

Locals Unit Angkringan Jogja Citymewah, Berdayakan UMKM Kuliner di Yogya
Keberhasilan memborong enam penghargan sekaligus dalam Top Business Awards ini, merupakan hasil kerja keras dan kerjasama dari seluruh pihak yang ada di jajaran Pemkab Bantul. (Foto: Dok Humas Pemkab Bantul)

Peristiwa

Bantul Borong 6 Penghargaan di TOP BUMD Awards 2021