NYATANYA.COM, Jakarta – Pemerintah sepakat memperluas cakupan pengetatan kegiatan masyarakat ke luar wilayah Pulau Jawa-Bali. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 6 Juli 2021 diketahui 24,7% kasus nasional berasal dari wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali.
Menurut Juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, terdapat beberapa provinsi di luar Pulau Jawa Bali yang keterisian tempat tidurnya di atas 65% seperti Lampung (81%), Kepulauan Riau (77%), Kalimantan Timur (74%), Papua Barat (73%), Kalimantan Barat (70%), Sumatera Selatan (69%), Bengkulu (66%), dan Sumatera Barat (65%). Selain itu dinamika pergerakan zonasi Kabupaten/Kota menunjukkan perkembangan yang kurang baik, dalam waktu satu minggu saja yaitu dari 10 menjadi 27 Kabupaten/Kota berzona merah.
Oleh karena itu, diputuskan 43 Kab/Kota di luar Pulau Jawa Bali dengan status level 4 untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro.
“Ketetapan ini diambil seragam dengan penetapan peraturan PPKM Darurat yaitu berdasarkan perhitungan indikator levelling Kemenkes,” ujar Prof Wiku saat menyampaikan perkembangan terkini implementasi PPKM Darurat, Kamis (8/7/2021).
Dia mengingatkan, daerah dengan level 4 adalah Kab/kota yang memiliki lebih dari 150 kasus/100 ribu penduduk, lebih dari 30 yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal/100 ribu penduduk, untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro.
Daerah-daerah tersebut, adalah:

“Daerah-daerah tersebut memiliki kewajiban secara paralel melakukan penguatan upaya testing-tracing-treatment (3T), pengetatan kegiatan masyarakat di sektor-sektor sosial ekonomi, dan menerapkan skenario pengendalian di tingkat komunitas menyesuaikan zonasi RT-nya demi penebalan intervensi pengendalian sampai ke hulu sumber penularan Covid-19,” paparnya.(N1)