NYATANYA.COM, Salatiga – Wali Kota Salatiga Yuliyanto memberikan legalitas aset (sertifikat) kepada 50 pelaku UMKM yang ada di Salatiga. Adanya legalitas secara formal ini diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan dari para pelaku UMKM.
“Ini adalah upaya untuk menyejahterakan masyarakat Kota Salatiga dalam rangka pemulihan ekonomi di masa pandemi. Diharapkan pemberian sertifikat akan menghidupkan kembali ekonomi kerakyatan,” kata Yuliyanto, di Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (3/2/2022).
Yuliyanto menambahkan, adanya legalitas aset bagi UMKM tersebut akan memberikan jaminan kepastian hak atas tanah dan mencegah sengketa tanah.
“Semoga bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan. Pemberian kepada para pelaku usaha mikro yang mendapatkan hak atas tanah dapat digunakan dengan baik, bisa untuk modal usaha dan dapat digunakan untuk memperbesar usaha UMKM miliknya,” ujarnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM) Salatiga, Rochadi mengatakan, program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) ini secara nasional hanya ada di empat daerah, yakni Salatiga, Manado, Bekasi, dan Cimahi. Program SHAT ini merupakan program kemitraan antara pemerintah kota dan BPN.
“Terima kasih sudah memproses sertifikat ini dengan baik dan legal, hal ini merupakan legalitas formal bagi para pelaku UMKM, untuk menghindari dan mencegah adanya sengketa atas tanah,” ujar Rochadi.
(N1)