Home / Peristiwa

Sabtu, 10 September 2022 - 20:32 WIB

6 Karung Ganja Dibawa Truk Berisi Limbah dari Sumatera, Polisi: Imbalan Rp75 Juta

Foto: Humas Polres Metro Jakbar/Tribratanews

Foto: Humas Polres Metro Jakbar/Tribratanews

NYATANYA.COM, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran ganja seberat 209 kilogram dengan modus dimasukkan ke dalam truk berisi limbah.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, ada enam karung yang dibawa dengan menggunakan truk fuso berisi limbah dari Sumatra ke Jawa.

Penangkapan ini, bermula dari adanya informasi aktivitas peredaran ganja di Sumatera ke kawasan Banten oleh tersangka berinisial SL. Berdasarkan informasi tersebut, penyidik langsung melakukan pengintaian di lapangan.

Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, SL menyuruh seorang sopir ekspedisi berinisial SO untuk mengantarkan barang haram tersebut menggunakan truk fuso.

“SO diminta mengantarkan paket ganja tersebut dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp75 juta,” ujar Kapolres Metro Jakbar dalam jumpa pers di Jakarta, pada Jumat (9/9/2022).

Baca juga   Pelaku Penganiayaan di Depan Asrama Kemasan Menyerahkan Diri, Begini Kronologinya

SO pun menyanggupi permintaan tersebut. Dia langsung menjemput 209 kilogram ganja yang dikemas menjadi 200 paket di sebuah gudang di kawasan Jalan Namorambe Deli Tua Medan, Sumatera Utara.

“Dia memasukkan paket ganja itu diantara tumpukan barang rongsokan di dalam truk,” terangnya.

SO pun ditangkap dalam perjalanan ketika dirinya sedang mengisi uang elektronik di salah satu swalayan mini di kawasan Kelurahan Terate, Kramat Watu, Serang, Banten, Minggu (21/8/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan SO, ganja tersebut direncanakan akan disebarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Baca juga   Polda Sumut Gagalkan Peredaran Ganja 200 Kg, Pelaku Dijanjikan Upah Rp20 Juta

Kini polisi masih menahan SO guna dimintai keterangan lebih lanjut, soal kemungkinan adanya peredaran ganja lain.

Di saat yang sama, petugas di lapangan juga masih mencari tersangka SL yang kini sudah berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tangkapan ini menambah daftar hasil ungkap kasus peredaran ganja yang telah dilakukan Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakbar mengklaim dalam delapan bulan terakhir, pihaknya sudah mengungkap peredaran ganja antar pulau sebanyak satu ton.

“Sudah delapan bulan terakhir jajaran kami, mengungkap peredaran ganja jaringan lintas Sumatera dan Jawa sebesar 1.099 kilogram atau satu ton lebih. Kita pastikan proses pengungkapan akan terus berlanjut,” pungkasnya.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Kepengurusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bantul periode 2021–2026 resmi dikukuhkan di Pendopo Manggala Kompleks Pemda II Manding, Rabu 6 Oktober 2021. (Foto:MC Bantul)

Peristiwa

Kepengurusan MUI Kabupaten Bantul 2021-2026 Resmi Dikukuhkan
Ilustrasi: nyatanya.com

Peristiwa

Alamak! Gadis 16 Tahun Rampas Motor Ojol di Semarang, Korban Ditusuk Gunting Berkali-kali
Ganjar Pranowo melihat pelaksanaan vaksin untuk penyandang disabilitas mental di Rembang. (Foto:nyatanya.com/Humas Jateng)

Peristiwa

Ratusan Penyandang Disabilitas Mental di Rembang Terima Vaksinasi
Dengan menggunakan alat berat, pembersihan material erupsi Gunung Semeru terus dilakukan. (Foto: MC Kab. Lumajang)

Peristiwa

Pembersihan Material Erupsi Gunung Semeru Terus dilakukan
Bupati Demak Eisti’anah menyerahkan bantuan sembako secara simbolis kepada korban angin puting beliung yang melanda wilayahnya. (Foto: Diskominfo Demak)

Peristiwa

Bupati Demak Serahkan Bantuan kepada Korban Angin Puting Beliung
Seekor Harimau Sumatera ditangkap tim Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, setelah membuat resah sebagian masyarakat Aceh Selatan. Foto: BKSDA

Peristiwa

Harimau Sumatera Ditangkap di Aceh, Kerap Mangsa Hewan Ternak dan Keselamatan Warga
Buka puasa bersama Prodi DKV ISI Surakarta di Rooftop Amarelo Hotel Solo. (Foto: Dok.DKV ISI Surakarta)

Peristiwa

Ajang Silaturahmi, Prodi DKV ISI Surakarta Adakan Buka Puasa Bersama
Polisi mengamankan 11 tersangka dan mengamankan barang bukti uang senilai Rp808,6 juta beserta peralatan mencetak uang palsu. Foto: Ist/Tribratanews

Peristiwa

Polda Jatim Ungkap Sindikat Pengedar Upal Lintas Provinsi, 11 Tersangka Diamankan