Home / News

Senin, 9 Mei 2022 - 21:03 WIB

71 Perusahaan di Jateng Akhirnya Bayar THR Pekerja Secara Penuh

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng Sakina Rosellasari. (Foto: Diskominfo Jateng)

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng Sakina Rosellasari. (Foto: Diskominfo Jateng)

NYATANYA.COM, Semarang – Proses penegakan hukum perusahaan yang tidak membayar THR hari raya, terus dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Dari 205 aduan yang tercatat hingga Minggu (8/5/2022), sebanyak 71 perusahaan akhirnya membayarkan THR pekerjanya secara penuh.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan, aduan terkait THR terus masuk hingga hari ke enam setelah Lebaran. Aduan itu didominasi laporan dari perusahaan di sektor garmen.

“Mayoritas didominasi oleh kasus THR yang tidak dibayarkan, ada 90 aduan. Selain dari sektor garmen, aduan ada yang berasal dari hotel, cafe, rumah sakit, industri makanan, jasa kurir, dan furnitur. Aduan paling banyak dari wilayah Semarang sejumlah 66 aduan. Kemudian wilayah Surakarta 46 aduan,” ujar Sakina, Senin (9/5/2022).

Baca juga   Jemaah Haji Indonesia Gelombang Pertama Tiba Langsung Diperiksa Kesehatannya

Ditambahkan, pihaknya terus menindaklanjuti aduan yang masuk ke Posko THR. Hal itu dilakukan dengan menerjunkan pengawas ketenagakerjaan, dan bekerja sama dengan pemkab atau pemkot setempat guna melakukan mediasi.

Sakina merinci, pengawas ketenagakerjaan telah menerbitkan nota pemeriksaan untuk 25 perusahaan. Adapula 18 perusahaan yang sedang dalam tahap penerbitan nota pemeriksaan. Sementara, 63 perusahaan dalam proses tindak lanjut.

Dari laporan yang masuk, ada empat aduan yang kemudian dicabut oleh pelapor. Adapula, empat aduan yang alamat perusahaan tidak ditemukan.

Sementara, 19 aduan dikategorikan mereka pekerja, yang memang tidak berhak mendapatkan THR sesuai Permenaker 6/2016 dan PP 63/2021.

Baca juga   Pantau Pencairan BLT Minyak Goreng, Ganjar Pastikan Masyarakat Paham Penggunaannya

Sesuai regulasi, mereka yang tidak berhak mendapat THR, di antaranya, peserta magang, atau mereka yang masa kontraknya habis sebelum lebaran.

“Dari hasil mediasi dan pemeriksaan, alhamdulillah THR yang kemudian dibayarkan penuh sejumlah 71 perusahaan. Semua pengadu telah kami infokan progres penanganan, jadi meski libur namun, penanganan tetap berjalan” sebutnya.

Sakina menegaskan, Disnakertrans Jateng terus melakukan tindak lanjut terhadap aduan yang masuk.

Hingga kini, katanya, belum ada perusahaan yang diberikan nota pemeriksaan kedua.

Nantinya, jika sampai perusahaan tidak menaati regulasi akan ada sanksi yang diberikan. Hukuman yang diberikan adalah pengenaan denda sebesar lima persen dari jumlah THR yang diterima setiap buruh.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Emil, salah satu pedagang di Jalan AM Sangaji Yogya yang ikut kecipratan untung dari gelaran Sidang Kedua DEWG G20 di Hotel Tentrem. (Foto: InfoPublik/ Eko Budiono)

News

Pedagang di Jalan AM Sangaji Kecipratan Cuan Sidang Kedua DEWG G20 di Yogyakarta

News

Uni Eropa Jajaki Investasi di Jateng, Ganjar: Ini Potensi Bagus
Presiden Joko Widodo. Foto: Tangkapan Layar BPMI Stepres

News

Lolos dari Sanksi FIFA, Indonesia Bentuk Tim Transformasi Sepak Bola
Ketua PHBI Masjid Pangeran Diponegoro Muchtasor (kanan). Foto: Humas Pemkot Yogya

News

Pemkot Yogya Adakan Dua Kali Salat Iduladha 1443 H
Erwin Muniruzaman, kakak kandung Ridwan Kamil saat memberikan keterangan pers di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Jumat (3/6/2022). Foto: Ist

News

Keluarga Mengikhlaskan Kepergian Emmeril Kahn Mumtadz
Kerusakan bangunan akibat gempabumi di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Senin (21/11/2022). Foto: BPBD Kabupaten Cianjur

News

Update! 62 Meninggal Dunia Pasca Gempa Kabupaten Cianjur, 503 Rumah di Bogor dan Sukabumi Rusak
Foto: BMKG

News

Gempa M4.9 Guncang Gunungkidul Tidak Berpotensi Tsunami
Wali Kota Haryadi Suyuti saat meninjau vaksinasi masal di PDAM Tirtamarta. (Foto:Humas Pemkot Yogya)

News

Pemkot Yogyakarta Siapkan Gelang Vaksinasi