NYATANYA.COM, Jakarta – Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan laporan kinerjanya selama tahun 2021, mulai dari rasio ekspor-impor ikan dan hasil perikanan hingga di terima di negara tujuan ekspor.
Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM), Rina mengatakan, sebanyak 98 persen dari produk sektor kelautan dan perikanan Indonesia diterima di negara-negara tujuan ekspor. Hal ini berdasarkan catatan kinerja Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Keamanan Hasil Perikanan .
“Dari semua produk perikanan yang kita kirim berdasarkan health certificate (HC) yang keluar, itu kami jamin 98 persen diterima di negara tujuan,” ujar Rina dalam konferensi pers catatan akhir tahun 2021 dan proyeksi 2022 BKIPM di Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Rina mengatakan, angka rasio ekspor ikan dan hasil perikanan yang diterima oleh negara tujuan ekspor mencapai realisasi 99,36 persen. Angka tersebut diharapkan bertahan sampai akhir Desember 2021.
“Sampai 30 November ini, kita sudah mendapatkan 99,36 persen. Mudah-mudahan lima belas hari terakhir tidak ada tambahan penolakan,” tuturnya.
Kemungkinan penolakan bisa terjadi melalui dua jalur, yaitu penolakan oleh negara mitra dan juga penolakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT). Penolakan bisa terjadi karena produk yang dikirim tidak sesuai dengan standar lokal atau negara yang menerima.
Pada 2021 ini, BKIPM menargetkan pengiriman produk perikanan ke 157 negara. Akan tetapi, realisasinya jauh di atas target, yakni sebanyak 171 negara.
“Ini memberikan gambaran bahwa standar mutu keamanan hasil produk perikanan Indonesia compliant di 171 negara di dunia. Jadi ini memberikan gambaran bahwa mutu produk perikanan Indonesia yang dilalulintaskan melalui karantina, dalam hal ini BKIPM, ini sejajar atau dapat diterima di 171 negara di dunia,” katanya.
Rina menambahkan, volume sertifikasi pelayanan ekspor berkurang dari 152.240 sertifikat kesehatan pada 2020, menjadi 146.338 sertifikat pada 2021. Begitu pula dengan volume produk perikanan yang disertifikasi juga menurun dari 1,33 juta ton pada 2020 menjadi 1,21 juta ton pada 2021.
Sementara itu, nilai ekspor berbagai komoditas mengalami kenaikan, misalnya nilai ekspor udang vaname naik dari USD 1,66 miliar pada 2020 menjadi USD 1,7 miliar pada 2021, dan nilai ekspor tuna dari USD 419,82 juta pada 2020 menjadi USD 432,86 juta pada 2021.
Sementara itu, untuk rasio impor ikan dan hasil perikanan yang memenuhi syarat mutu dan bebas penyakit, BKIPM mencatat hanya sebanyak 0,32 persen produk yang tidak diterima di Indonesia. BKIPM menargetkan menerima 77 persen produk impor dengan realisasi 99,68 persen.
BKIPM juga mencatat rasio pengendalian ekspor dan impor antara jenis ikan yang dilarang, dilindungi, dan dibatasi di exit/entry point.
“Kita bisa menjaga 99,65 persen. Ada produk-produk yang kita tangkap atau kita larang untuk tidak boleh keluar dan tidak boleh masuk,” tuturnya.
(*/N1)
Sumber: InfoPublik.id