Home / News

Kamis, 11 Agustus 2022 - 10:49 WIB

Abaikan Kewajiban, Pemerintah Nonaktifkan Fitur Ekspor Puluhan Perusahaan Batu Bara

Foto: ANTARA

Foto: ANTARA

NYATANYA.COM, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menonaktifkan fitur ekspor dalam aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS), bagi 29 perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) kepada industri semen dan industri pupuk.

DMO batu bara adalah kebijakan tentang pengutamaan pasokan batu bara untuk kebutuhan industri dalam negeri.

“Dari 50 perusahaan yang belum melaksanakan penugasan, maka sebanyak 29 perusahaan fitur ekspor pada aplikasi MOMS telah dinonaktifkan,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif, melalui keterangan tertulisnya, setelah rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Arifin menegaskan alasan 21 perusahaan lainnya yang belum melaksanakan penugasan dengan rincian dua perusahaan dalam sanksi penghentian sementara; lima perusahaan spesifikasi tidak sesuai kebutuhan industri semen dan pupuk; satu perusahaan terkena kasus hukum.

Baca juga   Simak, Ini Gejala Awal dan Pencegahan Hepatitis Akut pada Anak

Termasuk 13 perusahaan dalam proses (menunggu tanggapan Asosiasi Semen Indonesia), pembicaraan dan proses analisa kualitas, dan sedang melakukan negosiasi dengan industri semen serta pupuk.

Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, ada 94 perusahaan yang mendapatkan penugasan DMO untuk industri pupuk dan industri semen, namun hanya 44 perusahaan saja yang dapat memenuhi kewajiban DMO tersebut.

Total volume penugasan 94 badan usaha tersebut adalah sejumlah 4,71 juta ton dengan angka realisasi DMO hanya mencapai 2,88 juta ton dari 44 perusahaan sampai Juli 2022.

Baca juga   Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Ciawi dan Sukamahi, Bakal Jadi Pengendali Banjir Ibu Kota

Selain menonaktifkan fitur ekspor 29 perusahaan, Kementerian ESDM juga berencana memblokir fitur ekspor pada aplikasi MOMS 71 perusahaan tambang batu bara karena mereka tidak memberikan penjelasan terkait kendala penugasan DMO kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Dari 123 perusahaan yang wajib menyetorkan batu bara kepada PLN hanya 52 perusahaan saja yang memenuhi kewajiban DMO tersebut, sedangkan 71 perusahaan lainnya tercatat tidak mematuhi pelaksanaan penugasan.

Kementerian ESDM telah menerbitkan surat penugasan kepada 123 badan usaha pertambangan batu bara dengan total volume penugasan sebesar 18,89 juta ton. Sampai Juli 2022, realisasinya sebesar 8 juta ton yang berasal dari 52 perusahaan.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Heroe Poerwadi meninjau vaksinasi booster lansia di Museum Monumen Pangeran Diponegoro, Rabu (19/1/2022). (Foto: Humas Pemkot Yogya)

News

Libatkan Wilayah, Ini Langkah Pemkot Yogya Percepat Vaksinasi Booster Lansia
Ilustrasi. Foto: BMKG

News

Waspada! Sebagian Wilayah Berpotensi Hujan Lebat hingga Tahun Baru, Begini Penjelasan BMKG
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa Perppu Cipta Kerja diterbitkan pemerintah adalah sah secara hukum, sebagai antisipasi ancaman situasi ekonomi global. Foto: Tayangan Youtube Kemenko Polhukam

News

Menko Polhukam: Penerbitan Perppu Cipta Kerja Sah, Saya yang Tanggung Jawab
Presiden Jokowi menargetkan pertumbuhan perekonomian Indonesia pada 2023 akan tetap di atas 5 persen. Foto: BPMI Setpres

News

Presiden Jokowi Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 2023 di Atas 5 Persen
Ilustrasi: nyatanya.com

News

Terkonfirmasi Covid-19 di Magelang Tinggal 98 Orang
Selain akan membentuk Satuan Relawan Kebakaran, Pemkot juga akan melakukan pembangunan jaringan hidran kering di sejumlah kampung. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

News

Pemkot Yogya Bentuk Satuan Relawan Kebakaran di 45 Kelurahan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. (Foto: Dok/InfoPublik)

News

Menaker Tegaskan THR 2022 Harus Dibayar Kontan, Tidak Boleh Dicicil
Bupati Kudus, H.M. Hartopo. (Foto: YouTube FMB9)

News

Kebijakan PPKM Terbukti Efektif Redam Varian Delta di Kudus