Home / News

Kamis, 11 Agustus 2022 - 10:49 WIB

Abaikan Kewajiban, Pemerintah Nonaktifkan Fitur Ekspor Puluhan Perusahaan Batu Bara

Foto: ANTARA

Foto: ANTARA

NYATANYA.COM, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menonaktifkan fitur ekspor dalam aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS), bagi 29 perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) kepada industri semen dan industri pupuk.

DMO batu bara adalah kebijakan tentang pengutamaan pasokan batu bara untuk kebutuhan industri dalam negeri.

“Dari 50 perusahaan yang belum melaksanakan penugasan, maka sebanyak 29 perusahaan fitur ekspor pada aplikasi MOMS telah dinonaktifkan,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif, melalui keterangan tertulisnya, setelah rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Arifin menegaskan alasan 21 perusahaan lainnya yang belum melaksanakan penugasan dengan rincian dua perusahaan dalam sanksi penghentian sementara; lima perusahaan spesifikasi tidak sesuai kebutuhan industri semen dan pupuk; satu perusahaan terkena kasus hukum.

Baca juga   Presiden Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan Korban Banjir Bandang di Pakistan

Termasuk 13 perusahaan dalam proses (menunggu tanggapan Asosiasi Semen Indonesia), pembicaraan dan proses analisa kualitas, dan sedang melakukan negosiasi dengan industri semen serta pupuk.

Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, ada 94 perusahaan yang mendapatkan penugasan DMO untuk industri pupuk dan industri semen, namun hanya 44 perusahaan saja yang dapat memenuhi kewajiban DMO tersebut.

Total volume penugasan 94 badan usaha tersebut adalah sejumlah 4,71 juta ton dengan angka realisasi DMO hanya mencapai 2,88 juta ton dari 44 perusahaan sampai Juli 2022.

Baca juga   Kementerian ESDM: Endapan Kuarter dan Bebatuan Berumur Perkuat Efek Gempa Mamuju

Selain menonaktifkan fitur ekspor 29 perusahaan, Kementerian ESDM juga berencana memblokir fitur ekspor pada aplikasi MOMS 71 perusahaan tambang batu bara karena mereka tidak memberikan penjelasan terkait kendala penugasan DMO kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Dari 123 perusahaan yang wajib menyetorkan batu bara kepada PLN hanya 52 perusahaan saja yang memenuhi kewajiban DMO tersebut, sedangkan 71 perusahaan lainnya tercatat tidak mematuhi pelaksanaan penugasan.

Kementerian ESDM telah menerbitkan surat penugasan kepada 123 badan usaha pertambangan batu bara dengan total volume penugasan sebesar 18,89 juta ton. Sampai Juli 2022, realisasinya sebesar 8 juta ton yang berasal dari 52 perusahaan.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) telah mengantisipasi kebutuhan dana selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dengan menyiapkan dana Rp30,4 triliun. (Foto: ANTARA)

News

Antisipasi Kebutuhan Uang Tunai Saat Nataru, BRI Siapkan Rp30,4 Triliun
Awan panas guguran Gunung Merapi yang terjadi Senin (26/7/2021) pukul 22.30. (Foto:nyatanya.com/BPPTKG)

News

Gunung Merapi Kembali Muntahkan Awan Panas
Foto: ANTARA

News

Sudah Makin Terkendali, Daerah PPKM Level 1 dan 2 Meningkat
Guguran lava pijar Gunung Merapi, Senin (26/7/2021). (Foto:nyatanya.com/BPPTKG)

News

Gunung Merapi Lontarkan Lava Pijar, Titik Api Terpantau di Lereng Barat Daya
Ilustrasi. Foto: Ist

News

Polisi Pastikan Situasi Terkendali Pasca Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Bandung
Mobil sedang yang dipakai kedua pelaku antre BBM bersubsidi diamankan petugas. Foto: Polres Badung/Tribratanews

News

Kelakuan Dua Pria Ini Bikin Geram, Naik Mobil Mewah Beli BBM Subsidi Pakai Jerigen
Sebanyak 80 orang warga negara Indonesia yang dievakuasi dari Ukraina telah tiba di Tanah Air pada Kamis pukul 17.10 WIB melalui penerbangan dengan pesawat Garuda Indonesia, pada Kamis (3/3/2022). (Foto: ANTARA)

News

Sebanyak 80 WNI dari Ukraina Tiba di Tanah Air, 14 Orang Masih di Bukares karena Terpapar Covid-19
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo. Foto: menpan.go.id

News

Status Pegawai Non-ASN Harus Ditentukan Paling Lambat 28 November 2023