Home / News

Kamis, 11 Agustus 2022 - 10:49 WIB

Abaikan Kewajiban, Pemerintah Nonaktifkan Fitur Ekspor Puluhan Perusahaan Batu Bara

Foto: ANTARA

Foto: ANTARA

NYATANYA.COM, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menonaktifkan fitur ekspor dalam aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS), bagi 29 perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) kepada industri semen dan industri pupuk.

DMO batu bara adalah kebijakan tentang pengutamaan pasokan batu bara untuk kebutuhan industri dalam negeri.

“Dari 50 perusahaan yang belum melaksanakan penugasan, maka sebanyak 29 perusahaan fitur ekspor pada aplikasi MOMS telah dinonaktifkan,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif, melalui keterangan tertulisnya, setelah rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Arifin menegaskan alasan 21 perusahaan lainnya yang belum melaksanakan penugasan dengan rincian dua perusahaan dalam sanksi penghentian sementara; lima perusahaan spesifikasi tidak sesuai kebutuhan industri semen dan pupuk; satu perusahaan terkena kasus hukum.

Baca juga   Di Pertemuan Sesi Ketiga KTT G20, Presiden Jokowi Serukan Perang Dihentikan

Termasuk 13 perusahaan dalam proses (menunggu tanggapan Asosiasi Semen Indonesia), pembicaraan dan proses analisa kualitas, dan sedang melakukan negosiasi dengan industri semen serta pupuk.

Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, ada 94 perusahaan yang mendapatkan penugasan DMO untuk industri pupuk dan industri semen, namun hanya 44 perusahaan saja yang dapat memenuhi kewajiban DMO tersebut.

Total volume penugasan 94 badan usaha tersebut adalah sejumlah 4,71 juta ton dengan angka realisasi DMO hanya mencapai 2,88 juta ton dari 44 perusahaan sampai Juli 2022.

Baca juga   Jelang KTT G20, 14 KRI Siaga Pengamanan di Perairan Bali dan ALKI II

Selain menonaktifkan fitur ekspor 29 perusahaan, Kementerian ESDM juga berencana memblokir fitur ekspor pada aplikasi MOMS 71 perusahaan tambang batu bara karena mereka tidak memberikan penjelasan terkait kendala penugasan DMO kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Dari 123 perusahaan yang wajib menyetorkan batu bara kepada PLN hanya 52 perusahaan saja yang memenuhi kewajiban DMO tersebut, sedangkan 71 perusahaan lainnya tercatat tidak mematuhi pelaksanaan penugasan.

Kementerian ESDM telah menerbitkan surat penugasan kepada 123 badan usaha pertambangan batu bara dengan total volume penugasan sebesar 18,89 juta ton. Sampai Juli 2022, realisasinya sebesar 8 juta ton yang berasal dari 52 perusahaan.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

KPK menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji pada proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, salah satunya Gubernur dua periode, Lukas Enembe. Foto: Dok KPK

News

KPK Tetapkan Dua Tersangka Suap Proyek di Papua, Salah Satunya Gubernur Dua Periode
Foto: ANTARA

News

Dukung Ibu Kota Negara Baru, PLN Siapkan Dua Gardu Induk
Sebanyak 15.300 jamaah haji Indonesia 2022 terdata memiliki penyakit penyerta atau komorbit hipertensi. Foto: Ist

News

Sebanyak 15.300 Jamaah Haji Indonesia Komorbit Hipertensi
Mobil vaksinasi Pemkot Yogyakarta siap layani warga hingga tingkat RT/RW. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

News

Jangkau RT/RW, Pemkot Yogya Siapkan Mobil Layanan Vaksinasi

News

Pemerintah Resmi Naikkan Tarif PPN Jadi 11 Persen, Mulai Hari Ini
Pelaksana Harian (Plh) Biro Humas, Data dan Informasi, Wawan Djunaedi. Foto: Biro Humas Kemenag

News

Sebanyak 20.491 Jemaah Haji Telah Tiba di Tanah Air
Foto: ANTARA

News

KPU: 35 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Sudah Aktivasi Akun Sipol
Presiden Joko Widodo. Foto: BPMI Setpres

News

Hari Pramuka, Presiden Apresiasi Pelaksanaan Jambore Nasional XI 2022