NYATANYA.COM, Sleman – Dicurigai akan melakukan kejahatan jalanan alias klitih, remaja berinisial RH (18) ditangkap Polres Sleman, Sabtu (9/4/2022) sekira pukul 03.30 WIB di Jalan Magelang Km 11, Beteng, Tridadi, Sleman.
RH tergolong berani. Pasalnya saat hendak ditangkap malah mengacung-ngacungkan celurit yang dibawanya. Tak mau mengambil risiko, petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, awalnya RH bersama sekelompok remaja naik motor berboncengan sambil melintas di Jalan Magelang. Salah satu salah satu dari mereka mengacung-acungkan senjata kepada warga di pinggir jalan.
Warga yang mengetahui hal itu langsung melaporkan ke pihak berwajib. Menerima informasi ini, polisi langsung melakukan penyusuran dan mempersempit ruang gerak sekelompok terduga kejahatan jalanan ini.
Saat di Jalan Magelang Km 11, Beteng, Tridadi, Sleman, melihat ada beberapa orang yang mengendarai 6-7 sepeda motor sedang berhenti di pinggir jalan. Petugas bersama warga lalu menghampiri mereka.
“Mengetahui ada yang datang, seorang remaja mengacungkan celurit dan akan membacok warga. Mengetahui hal itu petugas langsung melepaskan tembakan peringatan,” jelas AKP Rony.
Mendengar ada suara tembakan peringatan, pelaku lain juga berhamburan untuk menyelematkan diri. Petugas lalu melakukan pengejaran dan bersama warga.
“Akhirnya satu pelaku berinisial RH (18) warga Mlati, Sleman berhasil diamankan polisi dibantu warga yang saat itu melintas di dekat sungai Sempor. Pelaku kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 60 centimeter,” ucapnya.
Polisi menjerat remaja ini dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
“Ancaman 10 tahun penjara. Saat ini petugas masih dilakukan pemeriksaan secara intensif,” kata AKP Rony.
(*/N1)