NYATANYA.COM, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Namun, pandemi masih berlangsung maka masyarakat tetap diminta disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes).
Itu untuk menjadi acuan bagi PPDN dan sebagai bentuk kesiapan Indonesia beralih menuju endemi. Berlaku efektif mulai 8 Maret 2022, PPDN yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Epidemolog, Kamaluddin Latief, pada Rabu (9/3/2022) menyampaikan bahwa penetapan kebijakan tersebut tentunya telah didahului dengan pertimbangan akan tren data kasus, varian, keparahan (dirawat), dan kematian akibat Covid-19.
“Penerapan kebijakan juga harus diikuti dengan upaya meningkatkan indikator kepatuhan terhadap protokol kesehatan (prokes) dan kapasitas testing dan tracing kita. Ini yang yang harus kita kedepankan terlebih dahulu,” kata Kamal.
Kewaspadaan dan kehati-hatian dalam penerapan kebijakan ini, lanjut Kamal tetap perlu dipertahankan saat ini. Mengingat jumlah kasus dan kematian belum cukup landai, bahkan kematian kemarin menjadi tertinggi di Asia.
Sejalan dengan hal tersebut, melalui Surat Edaran dimaksud, pemerintah juga telah meminta masyarakat untuk tetap menjalankan prokes selama perjalanan.
Aturan prokes yang tercantum bagi pelaku perjalanan diantaranya, menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Masker juga harus diganti secara berkala setiap empat jam dan dibuang di tempat limbah masker.
Selain itu, tetap rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
Sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari dua jam, tidak diperkenankan makan dan minum, kecuali untuk konsumsi obat yang bila tidak dilakukan dapat membahayakan yang bersangkutan.
Pelaku perjalanan yang sudah lengkap mendapatkan vaksin dosis primer, tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen untuk melakukan perjalanan dalam negeri. Sedangkan bagi yang baru divaksin satu kali, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen sebagaimana aturan sebelumnya.
Hal ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, selain harus harus melengkapi diri dengan surat keterangan dokter.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate pada kesempatan terpisah mengatakan meski syarat tes PCR atau Antigen dilonggarkan bagi PPDN, prokes jangan ikut kendur.
“Justru harus terus disertai disiplin prokes, baik selama perjalanan maupun di tempat tujuan. Keharusan penerapan prokes juga terus kita sampaikan kepada masyarakat,” kata Menteri Johnny.
(N1)