NYATANYA.COM, Sorong – Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan peristiwa tragedi pembakaran karaoke di Kota Sorong, Papua Barat, pada 25 Januari 2022 merupakan bencana sosial, sehingga ahli waris korban meninggal dunia diberikan santunan.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Perlindungan Korban Bencana Sosial Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos, Muhammad Tahir, melalui keterangan tertulis setelah menyerahkan santunan uang tunai senilai Rp15 juta kepada ahli waris empat korban, di Kantor Dinas Sosial Kota Sorong, Kamis (14/4/2022).
Menurut Tahir, peristiwa tersebut menjadi perhatian sehingga Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, memerintahkan tim untuk turun melakukan asesmen mendata nama-nama korban untuk diberikan santunan bencana sosial.
Tahir menuturkan, santunan tersebut diberikan bagi 18 orang ahli waris korban meninggal dunia akibat peristiwa pembakaran karaoke tersebut.
Empat orang ahli waris di Kota Sorong dan lainnya di luar Sorong seperti di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi sudah diserahkan sebelumnya.
Penyaluran santunan tersebut melalui Bank Mandiri dan ahli waris korban di wilayah Kota Sorong dapat mengambil bantuan tersebut di Bank Mandiri terdekat tanpa ada potongan pajak.
“Santunan sejumlah Rp15 juta diterima oleh ahli waris secara utuh tanpa ada potongan apapun termasuk pajak,” ujarnya.
(N1)
Sumber: InfoPublik.id