NYATANYA.COM, Mappi – Pria berinisial HK (42) warga Kabupaten Mappi, Papua tega menghabisi nyawa putri angkatnya sendiri berusia 17 tahun karena menolak diajak berhubungan intim.
HK telah ditangkap tim dari Satuan Reskrim Polres Mappi, Selasa (12/7/2022). Dan telah diamankan di ruang tahanan Polres Mappi.
Kasat Reskrim Polres Mappi Iptu Andi Suhidin menjelaskan, pembunuhan itu terjadi di depan Kantor Kampung Kadam Oyim, Distrik Obaa Kabupaten Mappi, Minggu (10/7/2022) lalu.
HK menikam korban sebanyak tiga kali pada paha kiri, sehingga diduga kehabisan darah dan meninggal dunia.
“Menurut keterangan saksi di TKP pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIT pelaku HK mengejar korban yang merupakan anak angkatnya. Setelah sampai di depan kantor Kampung Kadam Oyim korban terjatuh dan langsung ditikam menggunakan sebilah pisau oleh pelaku sebanyak 3 kali,” jelas Andi Suhidin.
Masyarakat yang berada di tempat kejadian sempat menolong. Korban dilarikan ke puskesmas terdekat, namun dia tak mampu bertahan dan meninggal dunia dalam perjalanan.
“Setelah mendapat laporan, saya bersama anggota langsung mendatangi TKP dan melakukan visum mayat bersama tenaga medis dari RSUD Kabupaten Mappi,” ungkapnya.
Motif HK tega menikam korban masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Mappi. Namun, berdasarkan pemeriksaan, polisi menduga pelaku ingin menyetubuhi korban tetapi ditolak, sehingga membuat dia mengamuk.
“Untuk saat ini pelaku bersama barang bukti berupa sebilah pisau telah kita amankan di Mapolres Mappi guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
HK akan dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*/N1)