Home / Peristiwa

Selasa, 24 Mei 2022 - 19:24 WIB

Aksi Kejahatan Jalanan Jadi Perhatian Serius Polres Temanggung, Ini Hasilnya

  Para pelaku kejahatan jalanan di wilayah Temanggung yang berberhasil digulung polisi setempat dihadirkan dalam jumpa pers. Foto: MC.TMG

Para pelaku kejahatan jalanan di wilayah Temanggung yang berberhasil digulung polisi setempat dihadirkan dalam jumpa pers. Foto: MC.TMG

NYATANYA.COM, Temanggung – Aksi kejahatan jalanan menjadi perhatian serius jajaran Kepolisian Resort (Polres) Temanggung, Jawa Tengah.

Berbagai langkah antisipasi pun dilakukan. Diantaranya dengan meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan, berupa patroli di jam, maupun jalur rawan kriminalitas.

“Aksi kejahatan jalanan ini menjadi perhatian serius jajaran Polres Temanggung, dan kami membuka hotline dan komunikasi dengan masyarakat agar segera melapor, jika mendapati aksi kejahatan. Sehingga dapat ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian,” kata Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi, Selasa (24/5/2022).

Baca juga   Nikmatnya Kopi Gratis Bikinan Barista Sekolah Kopi Gemawang

Kapolres mengatakan, kegiatan rutin yang ditingkatkan dilaksanakan oleh setiap rayon Polsek jajaran. Petugas kepolisian melaksanakan patroli di titik-titik yang telah di petakan dan pada jam rawan.

“Biasanya, dari pukul 23.00 WIB sampai 05.00 WIB. Di jam itu, kami akan intens melakukan patroli,” tegasnya.

Kapolres menyebutkan, saat ini pihaknya tengah menangani dua kasus kejahatan jalanan dengan berhasil membekuk tiga orang pelaku dan juga mengamankan beberapa barang bukti.

Kejahatan perampasan itu terjadi di jalan raya Wonosobo-Parakan di Desa Tlahap, Kecamatan Kledung dan di jalan Desa Wonosari, Kecamatan Bulu.

Baca juga   KKP Ringkus 4 Kapal Illegal Fishing dalam Sepekan, Tiga Diantaranya Berbendera Asing

“Modus yang dilakukan para pelaku ini adalah membuat jebakan dengan memasang karung pupuk, dan juga berpura-pura terjatuh di depan kendaraan korban. Kemudian pelaku merampas barang berharga korban, seperti telpon genggam dan uang,” terangnya.

Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 170 junto 351 KUH Pidana dan Pasal 368 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan dan 9 tahun penjara.

(Fr/Ekp/N3)

Share :

Baca Juga

Presiden Joko Widodo membuka Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Lapangan Pondok Pesantren Darussaadah, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung pada Rabu (22/12/2021). (Foto: BPMI SETPRES)

Peristiwa

Presiden: Terima Kasih NU Sudah Turut Menyukseskan Vaksinasi Covid-19
Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo. Foto: tribratanews

Peristiwa

Polri akan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Gerobak UMKM Kemendag
TransJogja berhenti beroperasi selama PPKM Darurat. (Foto:nyatanya.com/Humas Pemda DIY)

Peristiwa

Banyak Jalan Disekat PPKM Darurat, TransJogja Berhenti Beroperasi
Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyerahkan bantuan sosial asistensi sosial penyandang disabilitas (ASPD) tahun 2021 pada Jumat (10/12) di rumah Slamet Wiji Asih, jalan Kerawitan, Giwangan Yogyakarta. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

Peristiwa

Pemkot Yogya Serahkan Bansos ASPD 2021 Bagi Penyandang Disabilitas
Foto: Dok.KKP

Peristiwa

KKP-Polri Gagalkan Penyelundupan 506.600 BBL di Palembang
Guru PAUD se Kecamatan Jiken saat menggelar pertemuan di hall stage Plumpung Banyu Anget. (Foto: Priyo Puji R)

Peristiwa

Temu Guru PAUD Kecamatan Jiken di Plumpung Banyu Anget
Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Makassar mengamankan Isman Lewa, buronan tindak pidana turut serta menggunakan akta yang dipalsukan. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Peristiwa

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penggunaan Akta Palsu
Pohon tumbang timpa rumah warga di wilayah Sleman usai hujan lebat disertai angin kencang pada Minggu (22/5/2022) sore. Foto: Ist/yogyapos.com

Peristiwa

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Sleman, Sejumlah Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga