NYATANYA.COM, Klaten – Pemkab Klaten menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sebagai tindak lanjut penanganan Covid-19. Aturan tersebut melanjutkan aturan yang berlaku selama masa PPKM Darurat.
Dalam PPKM level 4, sebagian besar aturan masih melanjutkan PPKM Darurat dengan tujuan untuk meminimalisasi mobilitas masyarakat. Namun dalam PPKM terbaru ini, pemerintah memberikan beberapa kelonggaran untuk sejumlah usaha, termasuk terkait pedagang kecil.
Dalam Instruksi Bupati Klaten Nomor 10/2021 tetang PPKM level 4, usaha kecil seperti warung makan dan pedagang kaki lima (PKL) diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu, warung makan juga diizinkan untuk melayani makan di tempat atau dine in dengan ketentuan maksimal hanya 20 menit dan dibatasi tiga orang pengunjung.
Bupati Klaten, Sri Mulyani mengatakan selain memperbolehkan layanan makan di tempat, Pemkab Klaten juga memberikan dispensasi lain yang diterapkan selama PPKM level 4 diterapkan, yaitu dibukanya kembali Alun-alun Klaten untuk aktivitas PKL. Namun operasionalnya tetap dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Sementara, penyekatan arus lalulintas tetap diberlakukan khusus di Jalan Pemuda selama pemberlakukan PPKM level 4.
“Meskipun begitu, saya minta pedagang untuk memperhatikan prokesnya. Tutupnya tidak perlu lagi menunggu petugas, harus tertib dengan kesadaran,” ungkapnya, Selasa (27/7/2021) dikutip dari situr resmi Pemkab Klaten.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan mengatakan pengawasan aturan makan di tempat akan diawasi bersama. Dalam hal ini, pengawasan juga akan dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa di wilayah kerja masing-masing.
“Pengawasan harus dilaksanakan bersama, mulai dari kabupaten, kecamatan, hingga tingkat desa. Sehingga jangan sampai kelonggaran yang diberikan justru dilanggar dan membawa dampak negatif bagi masyarakat sendiri,” katanya.
Menurutnya pengawasan aturan makan di tempat menjadi perhatian khusus oleh semua pihak. Pasalnya aturan tersebut tidak dapat ditegakkan tanpa adanya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha.
“Pedagang dan pemilik warung kami minta untuk ikut mengawasi prokesnya. Yang mengetahui durasi makan pelanggan juga pemilik warung, sehingga diharapkan ikut mengingatkan. Selesai makan tidak perlu ngobrol dan segera pulang,” katanya. (*)