NYATANYA.COM, Klaten – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten resmi menutup Alun-alun Klaten, sejak Sabtu (18/6/2022) lalu. Penutupan tersebut sehubungan akan dilaksanakannya revitalisasi Alun-alun Klaten, pekan ini.
Kebijakan tersebut lantas diiringi dengan pemindahan pedagang kaki lima (PKL) yang biasa beroperasi di kawasan Alun-alun Klaten.
Dari pendataan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten, sebanyak 136 PKL kuliner dipindahkan ke Jalan Bali.
Pj Sekda Klaten, Jajang Prihono mengatakan pemindahan lokasi PKL tersebut dilakukan agar pelaku usaha kecil tetap dapat menjalankan usahanya selepas penutupan Alun-alun Klaten.
Sehingga diharapkan dengan penutupan tersebut, revitalisasi Alun-alun Klaten dapat berlangsung dengan optimal.
“Ini merupakan bentuk kehadiran Pemkab Klaten kepada masyarakat, khususnya PKL. Sehingga ada solusi bagi PKL yang terimbas revitalisasi Alun-alun Klaten,” paparnya sebagaimana dikutip dari website Pemkab Klaten, Selasa (21/6/2022).
Menurutnya pemberitahuan pemindahan PKL tersebut juga sudah dilakukan Pemkab Klaten sejak jauh hari. Pun demikian PKL non kuliner, khususnya permainan, dipindahkan ke kawasan Taman Nyi Ageng Rakit, Rawa Jombor.
“Ke depannya pun seperti ini, Alun-alun Klaten sebagai wajah daerah akan tetap steril dari PKL dan dikembalikan fungsinya sebagai ruang publik dan ruang terbuka hijau. Sehingga setelah revitalisasi selesai dilakukan, manfaatnya lebih bisa dirasakan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Jajang mengimbau meski memiliki lokasi baru untuk beroperasi, namun PKL tetap diminta mematuhi aturan yang diperlakukan Pemkab Klaten terkait pemanfaatan ruas jalan untuk PKL.
Yakni waktu operasional yang diizinkan mulai pukul 15.00 hingga 05.00 WIB dan larangan membuka lapak usaha semi permanen.
“Karena PKL, jadi harus bongkar pasang. Di luar jam operasional yang diizinkan, ruas jalan harus steril dari PKL. Untuk leading sector-nya berada di Dinas Perhubungan,” katanya menjelaskan.
(Ang/N1)