NYATANYA.COM, Yogyakarta – Petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi bagi anak-anak dan ibu hamil baru dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI, Rabu (30/6/2021) hari ini, sebagaimana diungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Koordinasi Percepatan Vaksinasi Covid-19 bersama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dan para kepala daerah secara daring, Rabu (30/6/2021) pagi.
Kepala Dinas Kesehatan DIY, Pembajun Setyaningastutie, usai mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Vaksinasi Covid-19 mengatakan bahwa teknis pelaksanaan vaksinasi bagi anak-anak sudah teragenda. “Meski demikian, vaksin yang akan dipergunakan masih proses didatangkan. Kami juga sudah koordinasi dengan Kepala Disdikpora DIY,” ujar Pembajun.
Menurutnya, kendala terbesar pemberian vaksin anak-anak adalah mereka yang berada di sektor non-formal. “Kalau yang usia 12-17 tahun dan ada di pendidikan formal, itu lebih mudah karena kita selalu memakai bulan imunisasi. Yang menjadi masalah adalah yang tidak berada di pendidikan formal.
Dijelaskan Pembajun, untuk akselerasi vaksin anak-anak akan diprioritaskan bagi anak-anak dari sektor formal terlebih dulu. “Kita cobakan dengan yang formal dulu nanti, mana faktor risiko yang lebih besar dulu lalu kita tindaklanjuti,” urainya.
Ia berharap, adanya sinergi dari OPD seperti Dinas Sosial akan membantu percepatan pelaksanaan vaksinasi bagi anak-anak dari sektor non-formal. “Misalnya Dinas Sosial (DIY) bisa mengumpulkan anak-anak itu, misal yang dari panti, atau dari jalan, yang mungkin lebih sulit,” tukas Pembajun. (*)