NYATANYA.COM, Jakarta – Angelina Sondakh akhirnya keluar dari lapas untuk menjalani cuti menjelang bebas (CMB), Kamis (3/3/2022) di tengah hukuman penjara selama 9 tahun 10 bulan 5 hari yang masih dijalaninya di Rutan Pondok Bambu Jakarta.
Menurut Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, Rabu (2/3/2022). Angelina Sondakh ikut program bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta selama 3 bulan.
“Bahwa pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien Pemasyarakatan, dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan,” ujar Rika Aprianti.
Setelah menghirup udara bebas, Angelina Sondakh langsung berdiri di depan jajaran petugas Lapas Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta, serta wartawan yang sudah menanti.
Angelina Sondakh menyampaikan maaf kepada publik serta ungkapan terima kasih kepada para petugas lapas dan Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM.
Rika menuturkan Angline Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2021.
Namun, Angelina Sondakh tidak mampu membayar uang pengganti sesuai putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
“Karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4.538.027.278,- Subs 4 bulan 5 Hari Penjara, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022,” tutur Rika.
Mantan anggota DPR ini menjalani pidana mulai 27 April 2012 karena terbukti menerima suap dalam kasus suap Wisma Atlet Palembang.
Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan yang sudah dibayarkan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan USD 1,2 juta subsider 1 tahun penjara. Angelina baru membayar Rp8.815.972.722 dan sisa Rp4.538.027.278. Sisa kekurangan ini diganti dengan menjalanakan pidana kurungan 4 bulan 5 hari.
Selama menjalani pidana, Angelina Sondakh mendapatkan remisi Dasawarsa sebanyak 3 bulan. Angelina Sondakh akan bebas murni pada 27 April 2022.
“Tanggal bebas awal Angelina Sondakh adalah 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas,” jelas Rika.
(N1)