NYATANYA.COM, Jakarta – Aturan persyaratan perjalanan dalam negeri 2022 telah diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022.
Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun menerbitkan Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, aturan itu berlaku mulai 5 April 2022.
“Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik Lebaran. Untuk itu, kami meminta masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara, mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, pada Senin (4/4/2022).
Adapun persyaratan yang diatur adalah :
- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan,” kata Dirjen Novie.
Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, Kemenhub memberlakukan penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara 100 persen, begitupun penetapan kapasitas terminal bandara sebanyak 100 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Sementara untuk operasional bandara, dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing bandara, serta tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.
“Agar penerapan Surat Edaran itu dapat berjalan dengan baik di lapangan, maka para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara di Wilayah I-X, bertanggung jawab melakukan pengawasan,” tegas Dirjen Novie.
Dengan adanya kelonggaran masyarakat untuk bepergian pada saat mudik, dalam rangka bertemu keluarga di kampung halaman untuk merayakan Idulfitri, maka diharapkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Saya imbau kepada semua pihak, mari bersama-sama kita ciptakan penerbangan yang selamat, aman, nyaman dan sehat, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan, baik sebelum terbang, pada saat di pesawat, maupun tiba di bandara tujuan,” imbuhnya.
(N1)
Sumber: InfoPublik.id