Home / News

Senin, 4 April 2022 - 18:46 WIB

Antisipasi Mudik Lebaran 2022, Kemenhub Terbitkan Aturan Terbaru Transportasi Udara

Foto: Angkasa Pura II

Foto: Angkasa Pura II

NYATANYA.COM, Jakarta – Aturan persyaratan perjalanan dalam negeri 2022 telah diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022.

Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun menerbitkan Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, aturan itu berlaku mulai 5 April 2022.

“Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik Lebaran. Untuk itu, kami meminta masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara, mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, pada Senin (4/4/2022).

Adapun persyaratan yang diatur adalah :

  • Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga   Pekerja Lebih dari Satu Tahun Wajib Diberi Gaji di Atas UMK, Ini Daftarnya

“Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan,” kata Dirjen Novie.

Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, Kemenhub memberlakukan penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara 100 persen, begitupun penetapan kapasitas terminal bandara sebanyak 100 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Baca juga   Indonesia Kembali Terima Pasokan 1,2 Juta Vaksin Pfizer

Sementara untuk operasional bandara, dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing bandara, serta tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.

“Agar penerapan Surat Edaran itu dapat berjalan dengan baik di lapangan, maka para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara di Wilayah I-X, bertanggung jawab melakukan pengawasan,” tegas Dirjen Novie.

Dengan adanya kelonggaran masyarakat untuk bepergian pada saat mudik, dalam rangka bertemu keluarga di kampung halaman untuk merayakan Idulfitri, maka diharapkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

“Saya imbau kepada semua pihak, mari bersama-sama kita ciptakan penerbangan yang selamat, aman, nyaman dan sehat, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan, baik sebelum terbang, pada saat di pesawat, maupun tiba di bandara tujuan,” imbuhnya.

(N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Foto: Humas Kemendag

News

Mendag Dorong Generasi Muda Berbisnis Waralaba, Ini Alasannya
Ilustrasi. Foto: Ist/InfoPublik

News

Pulang ke Tanah Air, Jemaah Haji Bakal Jalani Pemeriksaan Gejala Covid-19
Foto: Ist/InfoPublik

News

Antisipasi Kepadatan Arus Balik, Mulai Hari Ini ASN Lakukan WFH
Ilustrasi: nyatanya.com

News

Di Magelang 31 Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh
KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila 2022. Foto: Ist

News

Segini Uang Suap yang Diterima Rektor Unila, Deposito Hingga Beli Emas Batangan
Mengantisipasi semakin merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ruminansia, Pemerintah Kabupaten Semarang berencana memperpanjang penutupan pasar hewan di seluruh wilayah. Foto: Diskominfo Jateng

News

Antisipasi Merebaknya PMK, Pemkab Semarang Berencana Perpanjang Penutupan Pasar Hewan
Sejumlah barang bukti rokok ilegal disita petugas. (Foto: Diskominfo Demak)

News

Tim Yustisi Demak Sita 48.180 Batang Rokok Ilegal
Ilustrasi Tugu Yogyakarta. (Foto: Agoes Jumianto)

News

Bangkit Bersama di Tengah Perlambatan Ekonomi, DIY – Sultra Tandatangani MoU Pembangunan Daerah