NYATANYA.COM, Kulonprogo – Krisna Septian SH Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Nyi Ageng Serang, Wates, Kulonprogo yang mendampingi pelapor Jamil Rozi (41) korban tindakan pengancaman pembunuhan yang dilakukan oleh terlapor bernama Susanto, menyatakan komitmennya untuk terus mengawal serta memantau jalannya proses hukum atas laporan yang telah dibuat oleh kliennya kepada Polres Purworejo, Jumat (16/7/2021) pekan lalu.
“Membuat surat laporan disertai penyerahan bukti-bukti akurat terkait ancaman pembunuhan terhadap klien kami, yaitu saudara Jamil Rozi yang dilakukan oleh terlapor saudara Susanto sudah kami serahkan kepada aparat kepolisian Polres Purworejo. Harapan kami, aparat segera menindaklanjuti atas laporan ini sebagai bentuk perlindungan hukum kepada pelapor yang juga menjadi hak warga negara,” terang Krisna Septian kepada wartawan, Senin (19/7/2021) di Kantor LBH Nyi Ageng Serang, Wates, Kulonprogo.
Ditambahkannya, sebelum membuat laporan resmi, dirinya beserta pelapor terlebih dahulu melakukan audensi kepada Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito guna menyampaikan kronologis disertai kejadian tindak pengancaman yang diterima kliennya tersebut.
“Usai menerima arahan dari beliau bapak Kapolres Purworejo, kami pun langsung membuat laporan resmi sesuai anjuran Kapolres untuk segera dilakukan tindaklanjut proses hukumnya,” sambung Krisna SH.
Kuasa hukum pelapor berharap dan mendorong aparat penegak hukum untuk segera bertindak cepat dengan melakukan penangkapan dengan dasar bukti-bukti yang telah diserahkannya.
“Bukti yang kami berikan berupa rekaman video amatir dari handphone menjadi alat bukti kuat untuk menangkap terlapor. Dalam rekaman tersebut, terlapor mengeluarkan ancaman, sumpah serapah akan membunuh dan memenggal kepala klien kami dengan senjata tajam berukuran panjang,” harap Krisna Septian SH
Dilain sisi, dengan cepat dilakukan penangkapan terhadap terlapor juga untuk mencegah serta mengantisipasi kaburnya terlapor menghindar dari kejaran penangkapan polisiserta jeratan hukum guna mempertanggungjawabkan tindakan melanggar hukum.
Dijelaskan Krisna Septian SH, kejadian ancaman pembunuhan tersebut bermula saat pelapor jamil Rozi (41) warga Dusun Wareng RT 003/001 Kaliwader, Bener, Purworejo beserta masyarakat Wadas yang mayoritas mendukung proyek pemerintah atas pembangunan Bendungan Bener hendak mematok pekarangan rumahnya masing-masing dengan tujuan segera dilakukan pembebasan tanah oleh pemerintah.
Namun terlapor beserta sejumlah warga yang menolak Bendungan Bener justru mengancam hendak membunuh terlapor jika tetap memberikan dukungan terhadap proyek nasional tersebut.
“Ancaman dan intimidasi bukan sekali ini saja diterima warga pendukung Bendungan Bener, tapi sudah bertahun-tahun. Mengingat ancaman kali ini sudah mengancaman keselamatan jiwa, maka klien kami melaporkan dan meminta perlindungan Polres Purworejo,” tandasnya. (N2)