Home / News

Rabu, 31 Agustus 2022 - 21:49 WIB

Aturan Baru! Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Sudah Vaksin Booster

Foto: Ist/InfoPublik

Foto: Ist/InfoPublik

NYATANYA.COM, Jakarta – PT KAI Daop 1 Jakarta mengumumkan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).

Sedangkan untuk yang berusia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua. Kebijakan tersebut berlaku mulai 30 Agustus 2022.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 per 26 Agustus 2022.

“Perubahan dalam aturan terbaru itu adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus 2022 hal tersebut tidak berlaku lagi,” jelas Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Selasa (30/8/2022).

Oleh karena itu, Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada 30 Agustus 2022 dan seterusnya agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun.

Baca juga   Ingin Jadi Andalan Masyarakat, Layanan KRL Jogja-Solo Bakal Dikembangkan

Mulai 30 Agustus 2022, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 30 Agustus 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

  1. Usia 18 tahun ke atas:
    a) Wajib vaksin ketiga (booster),
    b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua,
    b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  2. Usia 6-17 tahun:
    a) Wajib vaksin kedua,
    b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin,
    c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama,
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR,
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga   JogjaROCKarta Festival 2022 Ubah Tema, Konsep, dan Venue, Ini Penjelasan Lengkap Promotor

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Selain itu, pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

“Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus – 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen,” ujar Eva.

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 0811 1211 1121.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Ilustrasi: Ist

News

Gawat! Jumlah Korban Kecelakaan Lalu Lintas Lebih Banyak dari Perang, Begini Penjelasan Kakorlantas
Foto: Amiri Yandi/InfoPublik

News

Bali Leaders Declaration, Indonesia Raih Komitmen Rp312 Triliun untuk Transisi Energi
Menko Marves, Luhut B Pandjaitan. Foto: Istimewa

News

Indonesia Ajak Dunia Pulih Bersama dan Bangkit Lebih Kuat Lewat KTT G20 Bali
Salah satu warga yang mengalami luka akibat terkena guguran debu panas mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan setempat. Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq) memastikan puskesmas dan rumah sakit terdekat standby pasca terjadinya Awan Panas Guguran (APG) Gunung Semeru. (Foto: MC Kab. Lumajang)

News

Sejumlah Warga Luka Bakar, Bupati Pastikan Puskesmas dan RS Terdekat Siaga Tangani Korban
Barang bukti ganja yang disita dari tersangka JJR. Foto: @polresjogja

News

Edarkan 1 Kg Ganja, Oknum Mahasiswa Diancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp8 Miliar
Rekayasa lalu lintas one way kembali diberlakukan di ruas tol Jasa Marga. (Foto: Jasa Marga)

News

Km 47 Tol Jakarta-Cikampek-Km 414 GT Kalikangkung Tol Batang-Semarang Berlaku Satu Arah
Menlu Retno. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

News

Menlu Retno: Presiden Sampaikan Tiga Agenda di KTT G20
Foto: Kemenkes

News

Dikawal Empat Ambulans, 139 Jemaah Haji Indonesia Disafariwukufkan