Home / News

Rabu, 31 Agustus 2022 - 21:49 WIB

Aturan Baru! Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Sudah Vaksin Booster

Foto: Ist/InfoPublik

Foto: Ist/InfoPublik

NYATANYA.COM, Jakarta – PT KAI Daop 1 Jakarta mengumumkan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).

Sedangkan untuk yang berusia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua. Kebijakan tersebut berlaku mulai 30 Agustus 2022.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 per 26 Agustus 2022.

“Perubahan dalam aturan terbaru itu adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus 2022 hal tersebut tidak berlaku lagi,” jelas Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Selasa (30/8/2022).

Oleh karena itu, Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada 30 Agustus 2022 dan seterusnya agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun.

Baca juga   MK Batalkan PT Taspen dan PT Asabri Melebur ke BPJS Ketenagakerjaan

Mulai 30 Agustus 2022, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 30 Agustus 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

  1. Usia 18 tahun ke atas:
    a) Wajib vaksin ketiga (booster),
    b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua,
    b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  2. Usia 6-17 tahun:
    a) Wajib vaksin kedua,
    b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin,
    c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama,
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR,
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga   Jangan Terlena! Meski Kasus Harian Covid-19 di Yogya Turun

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Selain itu, pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

“Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus – 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen,” ujar Eva.

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 0811 1211 1121.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Ganjar Pranowo mendukung pernyataan Puan Maharani soal kandidat Capres bukan modal pop[ularitas saja. (Foto: Istimewa)

News

Ketegasan Puan Soal Pemimpin Harus Modalkan Kinerja dan Bukan Popularitas Dapat Dukungan Ganjar 
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. (Foto: Ist)

News

Seret Nama Ketua KPK Firli Bahuri, Kasus Kebocoran Dokumen ESDM Naik ke Tahap Penyidikan
Foto: ASDP

News

Nyepi, Penyeberangan Jawa-Bali-Lombok Ditutup Selama 29 Jam
Sejumlah penumpang pesawat berjalan di area Terminal 2F Internasional Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (17/12/2021). PT Angkasa Pura II mengoperasikan kembali Terminal 2F untuk kedatangan penumpang internasional guna mengantisipasi penumpukan penumpang setelah sebelumnya hanya Terminal 3 yang digunakan sebagai lokasi ketibaan internasional, hal tersebut dilakukan menyusul ditemukannya pasien yang terpapar virus corona varian B.1.1.529 alias Omicron untuk pertama kalinya di Indonesia pada Kamis (16/12/2021).(ANTARA FOTO/Fauzan/nz)

News

Pemerintah Memperketat Pintu Masuk Kedatangan dari Luar Negeri
Sebanyak 32.000 pelajar SMA sederajat di Wonogiri mulai disuntik vaksin Sinovac pekan ini. (Foto: Kominfo Wonogiri)

News

Siap PTM, 32.000 Pelajar di Wonogiri Mulai Divaksin

News

Pemerintah Resmi Naikkan Tarif PPN Jadi 11 Persen, Mulai Hari Ini
Presiden Joko Widodo meresmikan Bandara Tebelian di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) Rabu (8/12/2021). Pada kesempatan tersebut Presiden Jokowi mengenakan jaket bomber motif Dayak Sintang yang dibelinya di salah satu stan UMKM di sudut ruang bandara. (Foto: Tangkapan Layar BPMI)

News

Resmikan Bandara Tebelian, Presiden: Pembangunan Saat Ini Indonesia Sentris
Ilustrasi: nyatanya.com

News

Tambah 316, Kasus Aktif Covid-19 di Magelang Tembus Seribu Orang