NYATANYA.COM, Semarang – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap RD, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak tiri.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum itu, putusan dibacakan Hakim Ketua Emanuel Ari Budiharjo, pada Rabu, 6 Juli 2022.
RD dinilai terbukti bersalah melakukan kejahatan cabul terhadap anak tirinya. Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan yang diajukan jaksa pekan lalu.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76 E jo pasal 82 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan subsider,” kata Emanuel.
Dalam pembacaan putusan tersebut, majelis hakim juga memberi hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak mampu membayar maka RD dikenai hukuman pengganti berupa kurungan badan selama enam bulan penjara.
Hakim menyebut perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak tirinya, berinisial AR. Selain itu, AR yang seharusnya dijaga namun malah menjadi korban dari perbuatan RD.
Dalam pertimbangannya, hakim juga mengesampingkan adanya surat perjanjian damai antara terdakwa dengan ibu kandung korban berkaitan dengan tindak asusiala yang terjadi. Pasanya, perkara sudah memasuki proses persidangan.
Atas putusan itu, PN Semarang memberi kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
(*/N1)