Home / Peristiwa

Kamis, 7 Juli 2022 - 20:13 WIB

Ayah Cabuli Anak Tiri di Semarang Divonis 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

NYATANYA.COM, Semarang – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap RD, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak tiri.

Dalam sidang yang terbuka untuk umum itu, putusan dibacakan Hakim Ketua Emanuel Ari Budiharjo, pada Rabu, 6 Juli 2022.

RD dinilai terbukti bersalah melakukan kejahatan cabul terhadap anak tirinya. Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan yang diajukan jaksa pekan lalu.

Baca juga   Buka Festival Kota Lama Semarang, Ganjar: Keren, Konsepnya Beda

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76 E jo pasal 82 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan subsider,” kata Emanuel.

Dalam pembacaan putusan tersebut, majelis hakim juga memberi hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak mampu membayar maka RD dikenai hukuman pengganti berupa kurungan badan selama enam bulan penjara.

Hakim menyebut perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak tirinya, berinisial AR. Selain itu, AR yang seharusnya dijaga namun malah menjadi korban dari perbuatan RD.

Baca juga   Ganjar Pranowo Tancap Gas Majukan Radio Daerah se-Indonesia

Dalam pertimbangannya, hakim juga mengesampingkan adanya surat perjanjian damai antara terdakwa dengan ibu kandung korban berkaitan dengan tindak asusiala yang terjadi. Pasanya, perkara sudah memasuki proses persidangan.

Atas putusan itu, PN Semarang memberi kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Pemkot Yogyakarta canangkan PKK Bangga Kencana Kesehatan. (Foto: Humas pemkot Yogyakarta)

Peristiwa

Pemkot Yogya Canangkan PKK Bangga Kencana Kesehatan
PMI Kabupaten Semarang menerapkan model scan QR code saat pelaksanaan bulan dana PMI 2021. (Foto:Diskominfo Kab.Semarang)

Peristiwa

Bulan Dana PMI Terapkan Pembayaran Digital
Menteri Sosial Tri Rismaharini melakukan sidak memantau pendistribusian BST di DIY, Senin (19/7/2021) di Kampung Sayidan. (Foto:nyatanya.com/Humas Pemda DIY)

Peristiwa

Mensos RI Tri Rismaharini Sidak Distribusi Bansos di Sayidan
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa saat membuka gelaran Festival UMKM 2021 di Pendopo Parasamya Kantor Setda Kabupaten Sleman, Jumat (3/11/2021). (Foto: Humas Sleman)

Peristiwa

Dongkrak Pemasaran, Pemkab Sleman Gelar Festival UMKM Sembada
(Humas Pemkot Yogyakarta)

Peristiwa

Dinas Kebudayaan Kota Yogya Buka Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Bagi Pelaku Seni
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyatakan pihaknya telah mengamankan 19 tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi. (Foto: Tangkapan Layar Video Humas Polri)

Peristiwa

Polri Amankan 19 Tersangka Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi
Foto: NTMC Polri

Peristiwa

SIM Kamu Habis? Ini Jadwal Lengkap Layanan SIM Keliling di DIY April 2022
Walikota Gibran Rakabuming memberangkatkan bantuan paket sembako untuk warga terdampak di Surakarta. (Foto: Humas Pemkot Surakarta)

Peristiwa

Gibran Berangkatkan 1.000 Paket Sembako dari Akpol Angkatan 91 untuk Warga Terdampak