Home / Peristiwa

Kamis, 7 Juli 2022 - 20:13 WIB

Ayah Cabuli Anak Tiri di Semarang Divonis 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

NYATANYA.COM, Semarang – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap RD, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak tiri.

Dalam sidang yang terbuka untuk umum itu, putusan dibacakan Hakim Ketua Emanuel Ari Budiharjo, pada Rabu, 6 Juli 2022.

RD dinilai terbukti bersalah melakukan kejahatan cabul terhadap anak tirinya. Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan yang diajukan jaksa pekan lalu.

Baca juga   Bupati Pati Lepas Penyaluran Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76 E jo pasal 82 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan subsider,” kata Emanuel.

Dalam pembacaan putusan tersebut, majelis hakim juga memberi hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak mampu membayar maka RD dikenai hukuman pengganti berupa kurungan badan selama enam bulan penjara.

Hakim menyebut perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak tirinya, berinisial AR. Selain itu, AR yang seharusnya dijaga namun malah menjadi korban dari perbuatan RD.

Baca juga   Kasus Aktif Bertambah, Pengelola PTM Diingatkan Perketat Prokes

Dalam pertimbangannya, hakim juga mengesampingkan adanya surat perjanjian damai antara terdakwa dengan ibu kandung korban berkaitan dengan tindak asusiala yang terjadi. Pasanya, perkara sudah memasuki proses persidangan.

Atas putusan itu, PN Semarang memberi kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Gibran usai penandatanganan memorandum dengan Mr. Li Chong, Wakil Walikota Zhuhai, dilakukan secara virtual melalui zoom meeting, Kamis (19/8/2021). (Foto:Humas Pemkot Surakarta)

Peristiwa

Gibran Terima Bantuan 50 unit Hepa Ventilasi dari Pemerintah Kota Zhuhai
Banjir landa Kota Serang, Provinsi Banten. Dua Warga dilaporkan meninggal dunia, 2 lainnya hilang. (Foto: BPBD Kota Serang)

Peristiwa

Banjir di Kota Serang Akibatkan 2 Warga Meninggal Dunia, 2 Lainnya Hilang
Kabar gembira untuk produk panel surya (Crystalline Silicon Photovoltaic Cells and Modules/CSPV) Indonesia. Produk ini kembali siap bersaing di Amerika Serikat (AS) karena terbebas dari pengenaan safeguard duty atau bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dari Pemerintah AS. (Foto: InfoPublik)

Peristiwa

Diteken Presiden Joe Biden, Panel Surya Indonesia Bersaing di Amerika
BPBD Kabupaten Jember dan unsur terkait lain melakukan patroli dan mendistribusikan bantuan kepada warga terdampak banjir pada tiga kecamatan di Jember, Provinsi Jawa TImur, Selasa (15/3/2022). (Foto: BPBD Kabupaten Jember)

Peristiwa

Banjir di Jember Rendam 953 Rumah Warga, Tak Ada Laporan Warga Mengungsi
Polres Bantul memusnahkan barang bukti 2.500 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis, 250 knalpot blombongan dan 230 petasan, Jumat (22/4/2022). Foto: Istimewa

Peristiwa

Polres Bantul Musnahkan Ribuan Botol Miras, Petasan dan Knalpot Blombongan
Ilustrasi: nyatanya.com

Peristiwa

Lagi Nunggu Jemputan, Pelajar SMPN 11 Yogyakarta Jadi Korban Penganiayaan
Bupati Sukoharjo, Hj Etik Suryani SE MM bersama Wakil Bupati, Drs H Agus Santosa melalukan “ground breaking” pembangunan Gedung Mal Pelayanan Publik. (Foto: Humas Pemkab Sukoharjo)

Peristiwa

Pemkab Sukoharjo Bangun Mal Pelayanan Publik
Ilustrasi prosesi pembagian pareden gunungan Garebeg Syawal Keraton Yogyakarta. (Foto:nyatanya.com/kratonjogja.id)

Peristiwa

Kepatihan Terima Pareden Gunungan, Bentuk Syukur dari Keraton Yogyakarta