Home / Peristiwa

Selasa, 31 Mei 2022 - 15:49 WIB

Ayu Dibenturkan Tukang Becak ke Dinding hingga Tewas, Gegara Masalah Sepele Ini

Akibat perbuatannya, Y terancam dijerat Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun. Foto:Ist

Akibat perbuatannya, Y terancam dijerat Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun. Foto:Ist

NYATANYA.COM, Makassar – Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar menangkap seorang tukang becak berinisial Y (36), setelah membunuh perempuan penghuni rumah kos bernama Ayu (32) pada Rabu (11/5/2022) silam.

Y diduga nekat membunuh karena tersinggung setelah dimarahi dan ditampar korban.

Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar Ajun Komisaris Besar Yudi Frianto mengatakan, kasus pembunuhan terungkap berawal dari salah seorang penghuni indekos lainnya bernama Basri menemukan Ayu dalam kondisi meninggal dunia.

Yudi mengatakan saat melakukan pemeriksaan jasad korban ditemukan tanda-tanda kekerasan.

“Hasil autopsi banyak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Penyidik juga curiga, kenapa TKP dalam kondisi bersih dan menduga ada orang dalam yang melakukan pembunuhan ini,” ujar Yudi saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Makassar, Senin (30/5/2022).

Baca juga   51 Pasien OTG Asal Klaten Dipindahkan Ke Isolasi Terpusat Donohudan

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui pelaku pembunuhan adalah Y. Yudi menyebut antara Y dan korban sudah saling mengenal.

“Pelaku memang setiap hari bersihkan kamar kos korban. Pekerjaan pelaku tukang becak sekaligus cleaning service, bersih-bersih kamar di kos itu,” ujar dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Y tega membunuh karena tersinggung saat dimarahi dan ditampar oleh korban. Hal itu berawal, saat korban menyuruh Y untuk membeli es buah.

“Namun karena terlalu lama, saat datang ke kosnya (korban) langsung menampar pelaku, sehingga merasa tak dihargai dan naik pitam melakukan pemukulan terhadap korban,” kata Yudi.

Baca juga   Ganjar Pranowo Tak Mempan “Dibakar” Perempuan-perempuan Makassar, Ada Apa ya?

Yudi mengatakan, pelaku membunuh korban dengan cara memukul wajah, kepala dibenturkan ke dinding serta perut dan pinggang ditendang. Melihat korban sudah tidak bernyawa, pelaku berinisiatif mengangkat korban ke kasur dan membereskan barang-barang.

“Jadi saksi awalnya mengira korban tidur. Tapi setelah dicek, ternyata sudah meninggal dan saksi melaporkan kejadian ini ke Polsek Wajo,” kata dia.

Akibat perbuatannya, Y terancam dijerat Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Sebanyak 46 anak menerima bantuan paket sekolah dari pemerintah Kota Pekalongan dan Badan Amil Zakat Nasional. (Foto: Dinkominfo Kota Pekalongan)

Peristiwa

Puluhan Anak Yatim Piatu Terima Bantuan Paket Sekolah
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerima penghargaan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia sebagai Gubernur Pendukung Gerakan Zakat Indonesia. (Foto: Humas Jateng)

Peristiwa

Ganjar Raih Penghargaan Gubernur Pendukung Gerakan Zakat Indonesia
Gelombang tinggi yang mencapai 3 meter di kawasan perairan Kabupaten Sumenep, mengakibatkan pelayaran untuk semua armada laut tujuan kepulauan dihentikan sementara. (Foto: Mc.Kota Sumenep)

Peristiwa

Gelombang Tinggi Capai 3 Meter, Pelayaran di Perairan Sumenep Dihentikan Sementara
Wakil Bupati Bantul Joko B. Purnomo dalam laporannya menyampaikan dukungannya terhadap Gerakan Indonesia Raya Bergema. Foto: nyatanya.com/Humas Pemkab Bantul

Peristiwa

Pemkab Bantul Dukung Indonesia Raya Bergema
Foto: Humas Pemkot Yogya

Peristiwa

Kampung Sayur Guyub Rukun Warga Tingkatkan Pendapatan Keluarga
Walikota Semarang Hendrar Prihadi saat memberikan keterangan pers terkait aturan PPKM. (Foto:nyatanya.com/Humas Semarang)

Peristiwa

Makan di Simpanglima Sudah Tak Dilarang, Asal…
Seluncuran Kolam Renang Kenjeran Park (Kenpark), tempat sembilan wisatawan terjatuh. (Foto: Ist/Antara)

Peristiwa

Sembilan Wisatawan Terjatuh dari Seluncuran Koram Renang Kenjeren, 1 Anak Cidera Otak
Perwakilan Komnas Ham RI usai pertemuan dengan Bupati dan pejabat setempat menyampaikan bakal mengumpulkan fakta-fakta di lapangan dan akan membantu selesaikan konflik di Wadas. (Foto: BBWS DIY)

Peristiwa

Beragam Pelanggaran HAM Dilakukan Warga Penolak Proyek Nasional, Komnas HAM Akhirnya Turun Tangan