NYATANYA.COM, Makassar – Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar menangkap seorang tukang becak berinisial Y (36), setelah membunuh perempuan penghuni rumah kos bernama Ayu (32) pada Rabu (11/5/2022) silam.
Y diduga nekat membunuh karena tersinggung setelah dimarahi dan ditampar korban.
Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar Ajun Komisaris Besar Yudi Frianto mengatakan, kasus pembunuhan terungkap berawal dari salah seorang penghuni indekos lainnya bernama Basri menemukan Ayu dalam kondisi meninggal dunia.
Yudi mengatakan saat melakukan pemeriksaan jasad korban ditemukan tanda-tanda kekerasan.
“Hasil autopsi banyak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Penyidik juga curiga, kenapa TKP dalam kondisi bersih dan menduga ada orang dalam yang melakukan pembunuhan ini,” ujar Yudi saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Makassar, Senin (30/5/2022).
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui pelaku pembunuhan adalah Y. Yudi menyebut antara Y dan korban sudah saling mengenal.
“Pelaku memang setiap hari bersihkan kamar kos korban. Pekerjaan pelaku tukang becak sekaligus cleaning service, bersih-bersih kamar di kos itu,” ujar dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Y tega membunuh karena tersinggung saat dimarahi dan ditampar oleh korban. Hal itu berawal, saat korban menyuruh Y untuk membeli es buah.
“Namun karena terlalu lama, saat datang ke kosnya (korban) langsung menampar pelaku, sehingga merasa tak dihargai dan naik pitam melakukan pemukulan terhadap korban,” kata Yudi.
Yudi mengatakan, pelaku membunuh korban dengan cara memukul wajah, kepala dibenturkan ke dinding serta perut dan pinggang ditendang. Melihat korban sudah tidak bernyawa, pelaku berinisiatif mengangkat korban ke kasur dan membereskan barang-barang.
“Jadi saksi awalnya mengira korban tidur. Tapi setelah dicek, ternyata sudah meninggal dan saksi melaporkan kejadian ini ke Polsek Wajo,” kata dia.
Akibat perbuatannya, Y terancam dijerat Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun. (*)