NYATANYA.COM, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) telah memberikan persetujuan penggunaan darurat/Emergency Used Autorization (EUA) vaksin Covid-19 pada anak-anak.
Kepala Badan POM, Penny K. Lukito, Senin (1/10/2021) saat konferensi pers virtual mengatakan izin penggunaan vaksin COVID-19 Coronavac dari Sinovac dan Vaksin Covid-19 dari Bio Farma untuk anak-anak usia 6-11 tahun.
“Hal ini menyusul dari izin penggunaan vaksin Covid-19 sebelumnya untuk usia 12-17 tahun. Jadi penggunaan vaksin Sinovac bisa digunakan untuk anak usia 6-17 tahun hingga usia dewasa,” kata Penny.
Ia melanjutkan bahwa vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak saat ini sifatnya darurat karena pembelajaran dan pengajaran tatap muka sudah berjalan di sekolah.
Penny menjelaskan untuk usia anak di bawah enam tahun masih diupayakan data-data yang lebih lengkap lagi. Karena untuk anak usia dini memerlukan lebih kehati-hatian untuk memberikan izin.
Kedatangan Vaksin Tahap ke-110
Sementara itu, Indonesia kembali menerima kedatangan pasokan vaksin Covid-19 merk Sinovac sebanyak 4.000.000 dosis dalam bentuk vaksin jadi yang siap pakai.
Berdasarkan informasi yang diterima InfoPublik, kedatangan vaksin tahap ke-110 didapatkan Pemerinrtah RI melalui skema pembelian langsung ini tiba di Indonesia pada Senin (1/11/2021) pukul 12.00 WIB melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Vaksin Sinovac ini diangkut ke Indonesia dengan menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA891.
Lancarnya kedatangan vaksin membuat upaya percepatan dan perluasan program vaksinasi jadi lebih optimal. Ini seiring langkah pemerintah dalam meningkatkan capaian vaksinasi di daerah-daerah.
Selain jaminan ketersediaan stok vaksin, upaya percepatan juga dilakukan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya bagi yang masih ragu dan enggan untuk divaksinasi.
Sekali lagi pemerintah menegaskan bahwa seluruh vaksin Covid-19 yang digunakan ini aman dan berkhasiat, serta sudah mendapatkan izin BPOM.
Bersamaan dengan itu, pemerintah terus mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Presiden juga telah mengingatkan bahwa, belakangan ini, meski kecil, namun terjadi peningkatan jumlah kasus di Indonesia. Hal tersebut hendaknya membuat kita mawas dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Semua pihak tetap harus menjaga disiplin protokol kesehatan. Pelonggaran pembatasan mobilitas yang dilakukan hendaknya tidak diartikan bahwa pandemi telah berakhir, tetap disiplin prokes. (*)
Sumber: InfoPublik.id