Home / News

Senin, 5 Agustus 2024 - 19:57 WIB

Bakamla RI Serahkan Berkas Perkara KM Suryani Ladjoni ke Penyidik Lantamal VIII Manado

KM Suryani Ladjoni yang ditangkap Bakamla RI diserahkan kepada Penyidik Lantamal VIII Manado. (Foto: Humas Bakamla)

KM Suryani Ladjoni yang ditangkap Bakamla RI diserahkan kepada Penyidik Lantamal VIII Manado. (Foto: Humas Bakamla)

NYATANYA.COM, Manado – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) telah menyerahkan berkas perkara kapal motor (KM) Suryani Ladjoni kepada Penyidik Lantamal VIII Manado.

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan kapal tersebut yang diduga melakukan pelanggaran di bidang pelayaran karena dokumen yang tidak lengkap.

Penangkapan dilakukan di posisi 01°54’09” U – 125°02’29” T di Perairan Talise, Sulawesi Utara, pada Senin 5 Agustus 2024.

Kapal KM Suryani Ladjoni yang berbendera Indonesia ini ditangkap oleh unsur High Speed Craft (HSC) 32-03 Bakamla RI, yang sedang melakukan patroli mandiri “PUKAT MANGUNI-IV/24” dalam rangka Gelar Patroli Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.

Baca juga   Ternyata Ini Alasan Presiden Pilih Heru Budi Jadi Pj Gubernur DKI

Adapun kronologisnya, pada Rabu (31/7/2024), sekitar pukul 16.00 WITA, HSC 32-03 yang sedang berpatroli melihat aktivitas mencurigakan dari kapal KM Suryani Ladjoni.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa pelanggaran, antara lain:

(1). Kapal tidak dilengkapi dengan sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak Bahan Bakar dan Sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Penyingkiran Kerangka Kapal.

(2). Daerah pelayaran kapal masih A1, namun operasionalnya seharusnya A1+A2 mengingat rute pelayaran lebih dari 300 NM.

(3). Perangkat EPIRB dan SART telah kedaluwarsa, perangkat Navtex tidak berfungsi, dan perangkat EPIRB belum diregistrasi ke Basarnas.

(4). Perangkat AIS belum diregistrasi ke Kominfo, perangkat GMDSS tidak tersedia, dan terdapat seorang Cadet mesin atas nama Sayyid Rindra Jaya yang tidak tercantum dalam buku sijil.

Baca juga   Pohon Natal di Gereja Bayuwangi Ini Dibuat dari Minyak Goreng Kemasan

Atas pelanggaran tersebut, Unit Penindakan Hukum Bakamla RI yang dipimpin oleh Lettu Bakamla A Yuwono Adi Putro, S.H., bersama timnya segera menyerahkan perkara kapal KM Suryani Ladjoni kepada Penyidik Lantamal VIII Manado.

Penyerahan ini diterima oleh Letda Laut (P) Yimi Keranga guna proses hukum lebih lanjut, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: BA-11/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/VIII/2024.

Bakamla RI menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan dukungan dari Lantamal VIII Manado.

Penanganan perkara ini menegaskan komitmen bersama dalam menjaga kepatuhan hukum dan keselamatan pelayaran di wilayah perairan Indonesia. (N1)

Share :

Baca Juga

Presiden FIFA Gianni Infantino memberikan hadiah kepada para pemimpin negara-negara anggota G20 dalam jamuan makan siang di sela-sela KTT G20 di Nusa Dua, Bali, Selasa (15/11/2022). Foto: Tangkapan Layar Youtube Setpres

News

Diplomasi Bola dari Presiden FIFA untuk Pemimpin Dunia di KTT G20
Ilustrasi: nyatanya.com

News

Keterisian Tempat Tidur Pasien Covid-19 di Magelang Terus Berkurang
(Ilustrasi: nyatanya.com)

News

Kabar Baik Lur! Indonesia Dinyatakan sebagai Negara dengan Tingkat Penularan Covid-19 Rendah
Sri Sultan Hamengku Buwono X. Foto: Humas Pemda DIY

News

Ini Harapan Sri Sultan kepada Pemenang Sayembara Pra Desain Jogja Planning Gallery
Rekaman aktivitas awan panas guguran Gunung Merapi, Rabu (4/8/2021) pukul 05.41 WIB. (Foto: BPPTKG)

News

Gunung Merapi Semburkan Awan Panas Tadi Pagi
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri terhitung mulai Senin, 18 Juli 2022. Foto: Ist/Antara

News

Langkah Tepat, Kapolri Nonantifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari Kadiv Propam
Akhmad Fauzin saat memberikan ketearangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (24/6/2022). Foto: Humas Kemenag

News

Sudah 61.070 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Tanah Suci
Ilustrasi BST. (Foto:nyatanya.com/Ignatius Anto)

News

BST Cair! Cek Siapa Tahu Anda Salah Satunya yang ‘Kecipratan’ Rp300.000/bulan