NYATANYA.COM, Jakarta – Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) yang melakukan aktivitas Illegal Fishing di Laut Indonesia.
Kapal pelaku Illegal, Unreported, and Unregulated (UII) Fishing berbendera Vietnam diserahkan langsung oleh Kepala Unit Penindakan Hukum (UPH), BAKAMLA RI, Brigjen Pol Imam Wahyudi, kepada Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, di Pangkalan PSDKP Batam, Selasa (30/8/2022).
“Menurut informasi yang kami terima, disinyalir kapal ikan berbendera Vietnam tersebut sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia saat dilakukan penangkalan oleh Kapal Patroli Bakamla KN. Pulau Nipah 321. Selanjutnya, kapal tersebut, berkas dan tersangka langsung diserahkan kepada kami, kemudian segera kami proses hukum lebih lanjut,” ujar Adin melalui rilisnya, Rabu (31/8/2022).
Adin melanjutkan, penangkapan tersebut merupakan bentuk sinergitas antara Bakamla dan KKP sebagai aparat penegak hukum di laut. Agar laut Indonesia dapat terus terjaga dari aktifitas penangkapan ikan yang ilegal.
“Sebagai penegak hukum kami akan terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi penegak hukum lainnya dalam menjaga dan melindungi ekologi sumber daya kelautan dan perikanan di Republik Indonesia dari pelaku ilegal dan destruktif fishing,” lanjut Adin.
Hingga saat ini, Adin menuturkan, berkas dan barang bukti terkait KIA berbendera Vietnam telah diterima Direktorat Jenderal PSDKP melalui Pangkalan PSDKP Batam yang selanjutnya akan dilakukan penyidikan.
Jika berkas sudah lengkap, hasil dari penyidikan tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
“Proses selanjutnya adalah pendalaman terkait dokumen yang telah dikumpulkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam KKP. Tentunya sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku di Republik Indonesia,” tutur Adin.
KIA berbendera Vietnam tersebut, bernama Chuc Thanh / CM – 91499 – TS, 109 GT ditangkap pada titik koordinat 06°07.0641’U 105°56.8089’T dan koordinat KN. Pulau Nipah 06°07.0752’U° – 105°56.5732’T dengan 17 Anak Buah Kapal (ABK) dengan berat 300 Kilogram ikan.
Sedangan untuk KIA berbendera Malaysia dengan nama KIA, KM. PKFB 316 juga berhasil diamankan oleh Kapal Pengawas Hiu 08 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Selat Malaka yang kemudian akan ditindak lanjuti oleh PPNS Stasiun PSDKP Belawan Rabu (24/8/2022).
“Penyidikan yang dilakukan rekan – rekan Stasiun PSDKP Belawan akan menetapkan Nakhoda KM. PKFB 316 yaitu Mr. Yu Htwe dengan sangkaan pasal 92 jo pasal 26 ayat (1), dan pasal 98 jo 42 ayat (2) UU RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” papar Adin.
Sebagai informasi, KIA yang melanggar dan tertangkap oleh Kapal Pengawas Pemerintah Indonesia dan sudah menjadi putusan tetap atau inkracht dari pengadilan dengan putusan barang bukti kapal perikanan dirampas untuk negara, akan diusulkan untuk dimanfaatkan bagi pembangunan di bidang kelautan dan perikanan. Mulai dari pendidikan, pelatihan, dan kelompok atau koperasi nelayan.
Tentunya, koordinasi dan kolaborasi yang dilakukan oleh Ditjen PSDKP dengan Bakamla RI sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang terus mendorong setiap jajarannya untuk bersinergi dengan instansi lainnya. Agar laut Indonesia bisa dimanfaatkan dan mensejahterakan nelayan Indonesia.
(*/N1)