Home / Peristiwa

Minggu, 21 Agustus 2022 - 12:05 WIB

Bakamla RI Tangkap Kapal Ikan Vietnam di Perairan Natuna Utara

Foto: Humas Bakamla RI

Foto: Humas Bakamla RI

NYATANYA.COM, Jakarta – Bakamla RI melalui unsur patroli laut KN Pulau Nipah-321, berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara, Sabtu (20/8/2022).

Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S. Pd dalam rilis yang diterima nyatanya.com, Minggu (21/8/2022) dijelaskan, kronologis penangkapan KIA Vietnam adalah pada saat kapal patroli Bakamla KN Pulau Nipah-321 yang dikomandani Letkol Bakamla Anto Hartanto mendapat perintah dari Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Bambang Irawan, S.E., M.Tr.Opsla untuk melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan laut di perairan Natuna Utara.

Baca juga   Pastikan Kondisi Warga yang Isolasi Terpusat Tercukupi, Gibran Bawakan Buah-buahan
Foto: Humas Bakamla RI

Saat menjalankan patroli, KN Pulau Nipah-321 mendeteksi kontak radar sebuah KIA sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Natuna Utara pada posisi 06° 07’0641” U – 105° 56’8089” T, posisi KIA berada pada 3 Nm didalam garis batas landas kontinen.

“Saat KN Pulau Nipah-321 mendekati, KIA tersebut hendak melarikan diri dengan menambah kecepatan,” jelas Kapten Yuhanes.

Menambah kecurigaan, Komandan KN Pulau Nipah-321 langsung memerintahkan untuk mengejar dengan kecepatan penuh. Tidak butuh waktu lama, kapal dapat dihentikan dan diperiksa tim VBSS.

Baca juga   Undang Instansi Samping, Bakamla RI Gelar Harmonisasi Rencana Patroli Nasional 2023

Hasil pemeriksaan awal diperoleh data KIA tersebut adalah kapal berbendera Vietnam dengan nama lambung kapal Chuc Thanh 7 diawaki 17 orang Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Vietnam.

KIA Vietnam diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia.

Guna mempertanggung jawabkan pelanggarannya 17 ABK di amankan di ruang penjara KN Pulau Nipah-321. Sedangkan kapal tersebut ditunda menuju Batam dikarenakan mesin KIA belum bisa menyala.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Kegiatan HUT ke-41 Satpam ISI Surakarta ziarah ke makam pahlawan dan anjangsana menjenguk anggota Satpam ISI Surakarta yang sedang sakit di Papahan kemudian dilanjutkan aksi donor darah. (Foto: Dok. ISI Surakarta)

Peristiwa

Sambut HUT ke-41, Satpam ISI Surakarta Gelar Aksi Sosial
Sri Sultan mengungkapkan, kondisi ekonomi tahun 2022 masih dihadapkan pada ketidakpastian, sehingga kebijakan APBN TA 2022 disiapkan dengan karakter responsif, antisipatif, dan fleksibel. (Foto: Humas Pemda DIY)

Peristiwa

DIPA 2022 DIY Prioritaskan Penanganan Covid -19 dan Pemulihan Ekonomi
Ilustrasi, PT Pertamina (Persero) membangun unit Residual Fluid Catlytic Cracking (RFCC) yang berfungsi meningkatkan profitabilitas kilang, melalui pengolahan residu menjadi produk bernilai tinggi di Kilang Balikpapan. (Foto: ANTARA)

Peristiwa

Tingkatkan Keuntungan, Pertamina Bangun Unit RFCC di Kilang Balikpapan
Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan (DP4) Labkesda dan Dindagkop UKM Kabupaten Blora didampingi Polres Blora melaksanakan Inspeksi Mendadak (sidak) di Pasar Tradisional Sido Makmur, Selasa (12/4/2022). Foto:MC Kab Blora

Peristiwa

Ditemukan Makanan Positif Mengandung Rodamin B di Pasar Sido Makmur Blora
Warga terdampak pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen mengikuti Konsultasi Publik di Balai Desa Gemawang, Selasa (15/2/2022). (Foto: Diskominfo Jateng)

Peristiwa

Keraguan Slamet Pupus Setelah Ikut Konsultasi Publik Jalan Tol Yogyakarta-Bawen
Bupati Pati Haryanto saat melepas penyaluran bantuan untuk korban erupsi Gunung Semeru. (Foto: MC Kab Pati)

Peristiwa

Bupati Pati Lepas Penyaluran Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru

Peristiwa

Polisi Masih Meninjau Laporan Pencemaran Nama Baik Gus Samsudin ke Pesulap Merah
Ilustrasi. Foto: BMKG

Peristiwa

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Cuaca Ekstrem Periode 10 – 14 April 2022