NYATANYA.COM, Natuna – Patroli Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) KN Pulau Dana-323, berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara illegal di perairan Natuna Utara, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (24/12/2021).
Dalam keterangan resmi Humas Bakamla, diungkapkan kronologis penangkapan KIA Vietnam adalah pada saat Kapal patroli Bakamla KN Pulau Dana-323 yang dikomandani Letkol Bakamla Hananto Widhi mendapatkan perintah dari Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia melalui Direktur Operasi Laksma Bakamla Suwito selaku Palakhar Opskamla untuk tetap menjaga Laut Natuna Utara (LNU) jelang akhir tahun dengan melaksanakan operasi pengamanan semua aktivitas maritim baik operasi drilling dan juga perikanan.
Saat menjalankan patroli, pada pukul 06.15 WIB KN Pulau Dana-323 mendeteksi kontak radar 2 KIA sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada posisi 04°.14′.30″ U-105°.02′.13″ T.
Ketika, KN Pulau Dana-323 mendekati, dua KIA tersebut langsung menambah kecepatan untuk menghindar dan keluar dari Operasi Akhir Tahun, Bakamla RI Tangkap Kapal Vietnam Curi Ikan di Laut Natuna Utara Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, Komandan KN Pulau Dana-323 memerintahkan agar menurunkan RHIB dan tim VBSS untuk melaksanakan pengejaran.
Satu KIA Vietnam bernomor lambung KG 2118 TS berhasil dihentikan dan 1 KIA Vietnam lainnya berhasil kabur masuk perairan Malaysia.
Hasil pemeriksaan awal diperoleh data KIA Vietnam KG 2118 TS diawaki 20 orang ABK berkebangsaan Vietnam. Terdapat muatan ikan campur hasil tangkapan illegal kurang lebih 2 ton.
KIA Vietnam diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan diperairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia. Untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya kapal beserta ABK dikawal menuju Batam.
(*/N1)