Home / News

Rabu, 31 Agustus 2022 - 14:37 WIB

Bank Indonesia Tarik Peredaran Uang Rupiah Khusus Emisi 1995, Begini Ketentuan Penukarannya

Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran. Foto: Ist

Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran. Foto: Ist

NYATANYA.COM, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran.

Kebijakan ini dilaksanakan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.

“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, dalam keterangan resminya diterima, Rabu (31/8/2022).

Terdapat dua jenis URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran, yakni Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan Rp300.0000, serta Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan Rp850.000.

Baca juga   BNN dan Polda Aceh Musnahkan 2 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar, Ini Penampakannya

Erwin menyampaikan, bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 – 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Layanan penukaran dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.

“Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud,” jelas Erwin.

Baca juga   Bamkala - APMM Evakuasi 60 TKI Korban Kapal Karam di Perairan Johor

Dalam masa penukaran ini, pihak bank sentral juga menerima penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat atau rusak. Skema penggantiannya dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai Pengelolaan Uang Rupiah.

Berikut ketentuannya:

  1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
  2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Vaksin Covid-19 merk AstraZeneca yang diterima pemerintah Indonesia dari Italia. (Foto:Amiri Yandi/InfoPublik)

News

Melimpah, Stok Vaksin Covid-19 Indonesia 277.006.270 Dosis
Barang bukti ganja yang disita dari tersangka JJR. Foto: @polresjogja

News

Edarkan 1 Kg Ganja, Oknum Mahasiswa Diancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp8 Miliar
Foto: Istimewa/Antara

News

Waspada Ancaman Stagflasi! Apa Itu?
Presiden Jokowi mendapat memotong tumpeng ulang tahun dan menyerahkannya kepada Megawati. Foto: Ist

News

Di Hari Ulang Tahunnya, Jokowi Dapat Kejutan dari Megawati
Presiden Jokowi. Foto: Tangkapan Layar BPMI SETPRES

News

IndoVac, Ini Vaksin Covid-19 Hasil Karya Anak Bangsa Diproduksi Biofarma
Ilustrasi gedung KPK. (Foto: Pasha Yudha Ernowo/ Infopublik.id)

News

Terkait Dugaan TPPU Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Tan Paulin ‘Ratu Batubara’
Presiden Joko Widodo. (Foto: BPMI Setpres)

News

Ini Enam Arahan Presiden Jokowi Terkait Pemilu 2024
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: InfoPublik)

News

Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku Secara Konstitusional