NYATANYA.COM, Sleman – Keberadaan tempat hiburan berupa diskotik berlabel Angel’s Wing (AW) Jogja yang berlokasi di Dusun Karangmloko, Sariharjo, Ngaglik, Sleman hingga saat ini masih menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat. Gejolak bahkan kian memanas setelah ada beberapa kejadian (peristiwa) pelanggaran hukum yang diduga terus dilakukan oleh pihak pengelola/manajemen AW Jogja.
Diskotik AW Jogja yang telah beroperasional sejak sebulan lalu ditengarai mendapatkan penolakan dari warga yang tinggal di sekitar lingkungan tempat hiburan tersebut. Hal ini menurut warga keberadaannya telah berdampak buruk dan negatif karena selain suara dentuman musik yang bising sekaligus adanya penjualan miras. Dilain sisi, ijin usaha atas diskotik tersebut bukanlah tempat hiburan melainkan rumah makan/resto.
Tak ayal, mayoritas masyarakat Karangmloko pun melakukan penolakan dengan beragam cara, mulai dari menemui pihak pengelola, memberikan somasi melalui pengacara hingga memasang banner, plakat, poster dan pamplet dengan tulisan bernada penolakan agar AW Jogja ditutup.
Namun demikian, penolakan warga tidak mendapatkan respon maupun tanggapan baik dari pihak pengeloka tempat hiburan itu, sebaliknya semakin banyak pelanggaran yang dilakukan manajemen yang justru dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap warga setempat.
Hal itu dibuktikan dengan adanya sejumlah banner, plkat dan spanduk yang dipasang warga hilang dicuri dan dicopot oleh segelintir orang tak dikenal, yang oleh warga Karangmloko dianggap para pelaku pencopatan merupakan orang suruhan pengelola AW Jogja.
Kejadian pencopotan banner terulang kembali pada Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 01.00 dinihari. Dua orang pelaku pencopotan spanduk/banner yang dipasang warga hilang dicuri 2 orang dengan mengendari kendaraan roda 2 jenis matic warna merah. Aksi pelanggaran hukum tersebut berhasil terekam camera CCTV milik salah satu warga sehingga sekita pagi harinya langsung viral.
Atas peristiwa serta adanya bukti pelanggaran hukum itu, warga melalui kuasa hukumnya, Agung Nugroho SH berencana pada Kamis (29/8/2024) akan mendatangi Polda DIY guna melaporkan kejadian itu.
“Aksi pencopotan atau pencurian spanduk/banner yang dipasang oleh warga sebelumnya pernah terjadi beberapa pekan lalu dan sudah kami laporkan ke Polres Sleman. Namun ketika proses hukum sedang berjalan, aksi yang kedua kembali terjadi. Sehingga, peristiwa ini sudah tidak bisa ditolelir lagi. Maka setelah kami mengumpulkan bukti-bukti, Kamis (29/8/2024) kami selaku kuasa hukum warga Karangmloko akan melaporkan aksi pelanggaran hukum itu ke Polda DIY,” terang Agung Nugroho.
Sementara, Agung melanjutkan jika dirinya meyakini bahwa aksi pelaku diketahui atau sepengetahuan pihak pengelola.
“Saya meyakini ada dugaan atau disinyalir pelaku merupakan orang suruhan pihak AW sebagai orang yang memiliki kepentingan. Bukti dalam CCTV juga terlihat saat 2 pelaku mencopot lalu mencuri dan membawa pergi banner tersebut, pihak pengelola yaitu manajer AW ada di lokasi kejadian,” urai Agung.
Ditambahkannya, selaku kuasa hukum dirinya berharap masyarakat Karangmloko tetap tenang dan tak perlu terpancing atau terprovokasi atas tindakan pelanggaran pencopotan dan pencurian itu. Dirinya meminta warga menyerahkan proses hukumnya kepada aparat penegak hukum.
“Namun kami juga sangat berharap pihak kepolisan, baik Polresta Sleman maupun Polda DIY dengan cepat memberikan respon cepat atas laporan itu, mengingat bukti-bukti sudah cukup kuat. Jika aparat penegak hukum lambat dalam menangani laporan ini, ada kekhawatiran timbulnya rasa tidak kepercayaan masyarakat,khususnya warga Karangmloko terhadap aparat penegak hukum,” tandasnya. (*)