Home / Peristiwa

Sabtu, 19 November 2022 - 00:44 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan 2 Korporasi Tersangka Kasus Ganjal Ginjal Akut

Ilustrasi obat. Foto: Ist

Ilustrasi obat. Foto: Ist

NYATANYA.COM, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.

Kedua korporasi itu, yakni PT AF dan CV SC yang diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka kedua korporasi ini usai penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 orang. Sebanyak 31 orang saksi dan 10 ahli.

“Modus PT A, yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas. PT AF hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” jelasnya dikutip dari tribratanews.polri.go.id, Jumat (18/11/2022).

Baca juga   Akhirnya! Mantan Menpora Roy Suryo Ditahan, Terkait Kasus Ujaran Kebencian

Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, PT AF diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV SC.

Di lokasi CV SC ditemukan 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylen glycol yang melebihi ambang batas.

“Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT AF berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT AF hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT AF dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC,” papar Kadiv Humas Polri.

Kadiv Humas menuturkan, untuk PT AF selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca juga   Pemasok Pelarut Obat Sirup Propilen Glikol di Indonesia Ternyata dari Thailand

“Sementara untuk CV SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Arif Jamali Muis. (Foto:nyatanya.com/YouTube:MediamuID)

Peristiwa

MCCC Beri Layanan bagi Warga Isoman di Rumah
Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi membuka Pasar Ramadan Program Santripreneur di Kampung Malangan Giwangan, Selasa (5/4/2022). Foto: Humas Pemkot Yogya

Peristiwa

Pasar Ramadan Momentum Bangkitkan Ekonomi Masyarakat
Semua elemen bergotong royong untuk penanganan longsor jalan penghubung Rembang – Pati. (Foto: Diskominfo Rembang)

Peristiwa

Tanggul Bahu Jalan Penghubung Rembang – Pati yang Longsor Mulai Dikerjakan
Sampai akhir tahun 2021 kemarin, Pemerintah Kota Yogya telah menyelesaikan pembangunan lebih dari 37 proyek sarana-prasarana fisik dengan total nilai sebesar Rp78 milyar. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

Peristiwa

Hingga Akhir 2021, Pemkot Yogya Selesaikan 37 Proyek Fisik
Gus Hilmy. Foto: Ist

Peristiwa

Gus Hilmy: Keraton Ngayogyakarta Itu Representasi Islam-Jawa
Konsultasi publik pembangunan tol Yogyakarta-Bawen di Kelurahan Panjang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Rabu (23/2/2022). (Foto: Diskominfo Jateng)

Peristiwa

Dua Pintu Tol Yogyakarta-Bawen di Kabupaten Semarang, Diharap Urai Kemacetan dan Genjot Perekonomian
Anies Baswedan saat menghadiri Upacara Tawur Agung Kesanga, menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944 Tahun 2022, di Pura Aditya Jaya, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (2/3/2022). (Foto: PPID DKI Jakarta)

Peristiwa

Hadiri Tawur Agung Kesanga, Gubernur DKI Apresiasi Peran Umat Hindu Perkuat Kerukunan
Penutupan uji kompetensi wartawan PWI DIY di Eastparc Hotel Yogyakarta, Kamis (31/3/2022). (Foto: Dok.PWI DIY)

Peristiwa

Peserta Uji Kompetensi Wartawan PWI DIY, Lulus 100 Persen