NYATANYA.COM, Wonogiri – Baru beberapa langkah menghirup udara bebas setelah menjalani hukumanya di Lapas Kelas II B Wonogiri, tiga orang ini sudah dicokok polisi lagi pada Kamis (14/7/2022) dengan kasus yang sama tetapi beda korban.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Supardi menjelaskan, ketiga tersangka berinisial R berjenis kelamin laki-laki, N dan S berjenis kelamin perempuan ditangkap di depan pintu gerbang Lapas Wonogiri, Kamis (14/7/2022).
Ketiganya kembali ditahan untuk menjalani proses hukum atas kasus penganiayaan dengan korban berbeda.
“Mereka ditangkap kembali kemarin di pintu gerbang Lapas Wonogiri pada Kamis (14/7/2022), pukul 07.30-11.40 WIB,” ujar Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Supardi, kepada wartawan, Jumat (15/7/2022)
Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Supardi menuturkan ketiga tersangka telah selesai menjalani hukuman atas laporan penganiayaan yang pertama.
Kemudian mereka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP atas laporan kedua di Polres Wonogiri.
Setelah keluar dari Lapas Wonogiri, ketiganya mendapatkan surat penangkapan. Saat ini ketiga tersangka kembali ditahan. Kegiatan penangkapan yang dilanjutkan penahanan berlangsung aman dan kondusif.
“Kasusnya sama penganiayaan, namun korbannya berbeda,” ungkap Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Supardi.
Saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan tambahan (BAP), melengkapi administrasi penyidikan dan melaporkan kepada pimpinan.
Sebagaimana diwartakan, tiga oknum bank plecit R, N dan S melakukan penganiayaan terhadap nasabahnya lantaran terlambat membayar angsuran.
Atas kasus itu, Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri memvonis ketiga tersangka dengan lima bulan penjara. Ketiga tersangka telah menjalani masa hukuman dan keluar dari Lapas Kelas IIB Wonogiri pada Kamis (14/7/2022) lalu.
(*/N1)