NYATANYA.COM, Sleman – Kasus kejahatan jalanan di wilayah Kabupaten Sleman khususnya dalam bulan Ramadan yang bersifat kekerasan meningkat drastis hingga 600 persen.
Berdasarkan data Polresta Sleman, kejahatan jalanan di bulan Januari dan Februari, per bulan terjadi 1 kali. Namun, pada bulan Maret 2025 sudah terjadi 6 kasus kejahatan jalanan.
“Bulan Maret baru berjalan 12 hari. Tetapi sudah terjadi 6 kasus. Ini sangat menjadikan perhatian semua pihak,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian di Mapolresta setempat, Rabu (12/3/2025).
Dijelaskan, khusus untuk bulan Maret, jajaran Polsek Depok Barat mengungkap kasus tindak pidana kekerasan atau penganiayaan. Kejadian terjadi pada 5 Maret sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Raya Condongcatur, Depok, Sleman.
Pada hari yang sama, Polsek Ngemplak mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Kasus terjadi di Utara SPBU Pertamina Simpang Tiga Pokoh Redjongan, Umbulmartani, Ngemplak.
Sedangkan Polsek Gamping mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada 4 Maret di Parkiran Gudang Toko Pedia Patran, Banyuraden, Gamping.
Ada pula kasus tindak pidana membawa dan menguasai senjata tajam tanpa melengkapi surat ijin. Kejadian ini ditangani oleh Polsek Gamping, dengan tempat kejadian di simpang Masjid Utara Masjid Dusun Bodeh, Ambarketawang, Gamping.
Polsek Gamping juga mengungkap kasus kekerasan terhadap orang. Lokasi kejadian di Jalan Siliwangi, Selokan Mataram, Trihanggo, Gamping pada 8 Maret.
Kasus tindak pencurian dengan pemberatan (curat) juga berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Gamping. Kejadian berada di Temuwuh Lor, Balecatur, Gamping.
Maraknya kejahatan jalanan, Polresta Sleman meminta peran semua pihak untuk meredam aksinya. Apalagi, pelaku rata-rata masih di bawah umur.
Dijelaskan Rizki, langkah penegak hukum yang di lakukan diantaranya menghimbau peran orang tua. Yaitu untuk berhati-hati mengawasi putra putrinya, apalagi di malam hari di atas jam 22.00 WIB.
Bentuk pertanggung jawaban Polisi kepada masyarakat dalam mengemban tugas itu langkah penegak hukum menjadi upaya terakhir yang di lakukan. Adapun upaya pencehan yang dilakukan antara lain melakukan ploting personil ke sejumlah titik hingga patroli dalam skala besar. (N3)