NYATANYA.COM, Kulon Progo – Dua remaja, RWP (19) warga Krembangan, Panjatan dan JAS (21) warga Kanoman, Panjatan, ditangkap Polres Kulon Progo karena kedapatan membawa senjata tajam sejenis celurit dan pedang yang diduga akan digunakan untuk tawuran di Milir, Pengasih.
Kapolres Kulon Progo AKBP M Fajarini mengatakan, penangkapan ini dai patroli petugas untuk mencegah terjadinya kejahatan jalanan dan tawuran.
Dalam patroli, petugas menemukan tempat nongkrong anak-anak di sebuah warung di Tambak, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates.
“Tempat nongkrong ini kita geledah,” ungkapnya dalam jumpa pers, Kamis (7/4/2022).
Kapolres mengatakan, dalam pemeriksaan ini petugas menemukan empat senjata tajam berupa dua celurit, gergaji sisir dan pedang. Atas penemuan ini polisi kemudian melakukan pemeriksaan.
“Remaja berinisial RWP mengakui sebagian senjata tajam itu miliknya. Senjata ini disimpan untuk persiapan tawuran yang di sekitar Milir, Pengasih bersama teman-temannya,” jelas Kapolres.
Polisi terus melakukan pengembangan kasus hingga berhasil mengidentifikasi pemilik senjata tajam lainnya. Polisi menangkap JAS yang bersangkutan mengakui dua senjata tajam adalah miliknya.
“Satu lagi senjata tajam diketahui milik remaja berinisial AC, warga Srandakan, Bantul yang saat ini masih buronan.
Tersangka RWP mengakui menyimpan dan memiliki senjata tajam digunakan untuk jaga-jaga. Senjata tersebut sudah pernah digunakan dalam tawuran dengan kelompok lain di wilayah Milir.
“Sudah pernah saya gunakan untuk tawuran di Milir,” akunya.
Remaja putus sekolah ini mengaku tidak miliki geng. “Saya tidak punya genk, hanya sering kumpul di Tambak,” katanya.
RWP dan JAS, remaja lulusan SMP yang sedang mengikuti kejar paket ini bakal dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
(*/N1)