NYATANYA.COM, Batang – Bawaslu Kabupaten Batang menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif kelompok sasaran disabilitas di Kabupaten Batang.
Sosialisasi ini dalam upaya mengawal dan menjaga keadilan pemilu di seluruh lapisan masyarakat tidak terkecuali kelompok minoritas disabilitas dengan ragam disabilitasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Mahbrur menyampaikan, sinergi antara Bawaslu dan Dinas Sosial ini adalah upaya dalam menjaga keadilan pemilu bagi kaum disabilitas khususnya di Kabupaten Batang.
“Meski dalam keterbatasan fisik, namun rekan-rekan disabilitas tetap tersalurkan hak pilihnya, saat pelaksanaan Pemilu dan Pilkada mendatang agar terwujud Pemilu yang bersih dan bermartabat,” katanya, saat ditemui, di Kantor Bawaslu, Kabupaten Batang, Jumat (25/3/2022).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batang Joko Tetuko mengapresiasi, atas digelarnya kegiatan ini. Menurutnya Selain bisa bersilaturahmi, perwakilan kelompok disabilitas bisa mengetahui hak-haknya sebagai warga negara itu sama dengan masyarakat pada umumnya.
“Mereka punya hak suara yang sama dalam menentukan pilihan, menentukan pemimpin ke depan,” tuturnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Mohamad Hikmat salah satu penyandang disabilitas.
Ia juga memotivasi kepada peserta bahwa meskipun termasuk disabilitas, jasmani yang tidak lengkap atau bahkan ada yang setengah namun memiliki suara yang sama. Dan keputusan dalam memberikan hak suara akan menentukan masa depan kita nanti.
“Kita kelompok disabilitas harus menjadi pionir bahwa kita juga bisa dan mampu ikut berperan aktif dalam mengawal Pemilu, dengan cara memilih pemimpin secara selektif, menolak politik uang, politisasi sara dan hal-hal yang dapat merusak demokrasi di negara kita,” tegasnya.
Ia berharap, di Pemilu dan Pilkada mendatang, fasilitas dan akses disabilitas agar lebih ramah lagi.
Sementara anggota Bawaslu Kabupaten Batang Khikmatun melakukan sosialisasi supaya kita melek politik. Jangan sampai kita jadi objek politik.
“Kepada kelompok disabilitas untuk bersama-sama menjaga demokrasi Indonesia agar tidak terciderai, misalnya hak-hak penyandang disabilitas tidak terpenuhi. Laporlah jika terjadi pelanggaran Pemilu,” tegasnya.
Untuk memudahkan penyampaian informasi, Bawaslu turut menggunakan penerjemah bahasa isyarat dalam sosialisasi yaitu Afifatun Nasikha.
(N1)