NYATANYA.COM, Jakarta – Menjelang penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, keamanan ruang digital menjadi salah satu hal utama yang dikuatkan pemerintah.
Terlebih saat ini tahapan Pemilu sudah mulai berjalan.
Demikian ditegaskan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, saat konferensi pers bertajuk “Pemilu Berkualitas untuk Indonesia Maju di, Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Hal tersebut perlu dilakukan karena ruang digital dikatakan Asep menjadi salah satu ruang yang akan digunakan para calon untuk berpromosi.
Masyarakat pun dapat berinteraksi secara langsung dengan para calon.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat memanfaatkan ruang digital dengan penuh tanggung jawab. Salah satunya adalah tidak menyebarkan berita bohong.
“Namun yang perlu mendapatkan perhatian kita bersama adalah bagaimana ruang digital ini betul-betul dimanfaatkan secara bertanggung jawab,” kata Irjen Pol Asep Edi Suheri.
Asep Edi pun kembali mengingatkan catatan survei yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pascapemilu 2019, yang menemukan sekitar 67,2 persen hoaks atau berita bohong di media sosial adalah terkait isu politik.
“Hal itu harus menjadi pembelajaran kita bersama. Persaingan politik Pemilu di ruang digital yang memanfaatkan hoaks, berita bohong, politik identitas maupun propaganda firehose of falsehood seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 tidak boleh terjadi di Pemilu 2024,” tegasnya.
Pada Pemilu 2024 nanti, lanjutnya, para calon harus memanfaatkan ruang digital secara bertanggung jawab.
“Yaitu saling adu program kerja, visi maupun gagasan positif, sehingga tidak terjadi polarisasi dan masyarakat dapat menilai secara objektif, serta memilih para pemimpin yang nantinya mampu membawa Indonesia menjadi lebih baik,” ujarnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk terlibat secara langsung maupun tidak memerangi mereka yang memanfaatkan ruang digital untuk kepentingan pribadi dan golongan terlebih yang bisa memecah belah persatuan bangsa.
Kemkominfo-Polri Kawal Ruang Digital
Dalam rangka menjaga kondusivitas ruang publik menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024, Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menandatangani nota kesepahaman terkait upaya mencegah penyebaran, penggunaan disinformasi dan muatan-muatan yang dilarang di ruang digital atau media sosial.
Nota kesepahaman tersebut memperbarui nota kesepahaman yang telah ada sebelumnya antara kedua pihak.
Hal itu bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergisitas tugas serta fungsi di bidang komunikasi dan informatika antara Polri dengan Kemenkominfo.
Ruang lingkup nota kesepahaman di antaranya, pertukaran data dan informasi, pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.
Kemudian, bantuan pengamanan, penegakan hukum, penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana, dan peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia.
Melalui nota kesepahaman yang baru, diharapkan mampu mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif.
(*/N1)
Sumber: InfoPublik.id