Home / News

Selasa, 23 Agustus 2022 - 17:22 WIB

Berantas Konten Judi Online, Kominfo Siagakan Patroli Siber 24 Jam

NYATANYA.COM, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan upaya pemberantasan konten judi online, dengan melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital sejak 2018 lalu dan menyiagakan patroli siber selama 24 jam tanpa henti.

“Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo), Semuel A. Pangerapan, di Jakarta pada Senin (22/8/2022).

Dirjen Semuel menjelaskan, sasaran konten yang diberantas Kementerian Kominfo adalah yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.

Rincian pemutusan konten judi online tersebut, yakni pada 2018 sebanyak 84.484 konten, 2019 sebanyak 78.306 konten, 2020 sebanyak 80.305 konten, 2021 sebanyak 204.917 konten, dan hingga 22 Agustus 2922 sebanyak 118.320 konten.

“Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika,” imbuhnya.

Baca juga   Harlah ke-25 PKB Dihelat di Stadion Manahan Solo

Menurut Dirjen Semuel, pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan Kementerian Kominfo.

Oleh karenanya, Kementerian Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.

“Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya,” tuturnya.

Dia menegaskan, Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.

Kegiatan perjudian online menurutnya melanggar Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 Undang-Udang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda pidana paling banyak Rp10 juta,” katanya.

Baca juga   Kominfo Mulai Uji Coba Distribusi STB untuk Masyarakat Miskin

Lebih lanjut Dirjen Aptika Kominfo mengatakan, dalam upaya penanganan judi online, pihaknya menghadapi beberapa tantangan, seperti: situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address.

Penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo, penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.

“Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri,” tuturnya.

Untuk menunjang upaya bersama tersebut, lanjutnya, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/
untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital.

Selain itu, pengaduan bisa dilakukan melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Ilustrasi: nyatanya.com

News

Masih Terus Meroket, Hari Ini DIY Tambah 1.615 Kasus Positif Covid-19
PT Pertamina International Shipping (PIS) memastikan kelancaran pasokan elpiji di Indonesia selama libur tahun baru. (Foto: ANTARA)

News

Pertamina Jamin Pasokan Elpiji Selama Libur Tahun Baru
Pemerintah berencana membatasi penjualan Pertalite melalui aplikasi MyPertamina imbas kenaikan harga minyak dunia. Foto: Ist

News

Mobil dan Motor Ini Dilarang Isi Pertalite, Daftar MyPertamina Sudah Pasti Ditolak
Foto: BPMI Setpres

News

Presiden Serahkan BLT BBM bagi Peserta Program PKH di Maluku Tenggara
Indonesia kembali menerima donasi vaksin Covid-19 AstraZeneca dari pemerintah Australia berjumlah 1,2 juta dosis vaksin jadi. (Foto: Amiriyandi/InfoPublik)

News

Indonesia Tambah 1,2 Juta Dosis Stok Vaksin AstraZeneca
Menteri Kominfo (Menkominfo) Johnny G. Plate. (Foto: Biro Humas Kementerian Kominfo)

News

Refarming Pita Frekuensi 2,3 GHz Tuntas, Menkominfo: Tingkatkan Kualitas Layanan di 9 Klaster
Ganjar Pranowo. (Foto:nyatanya.com/Humas Jateng)

News

Kasus Covid Klaten Meningkat Drastis, Ganjar Akan Lakukan Penanganan Seperti Kudus
Truk bermuatan buah yang terlibat kecelakaan di jalan Jogja – Wates Km 2 Gunung Gempal Giripeni, Wates, Kulon Progo. (Foto: dokumentasi Polres Kulonprogo)

News

Sopir Truk Ugal-ugalan! Tabrak 2 Motor, 3 Meninggal 4 Luka-luka