NYATANYA.COM, Jakarta – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, dan luar Jawa-Bali diperpanjang sejak 10 Mei hingga 23 Mei 2022.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, melalui keterangan tertulisnya, Senin (9/5/2022).
Safrizal menuturkan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali diatur dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022, dan PPKM luar Jawa Bali dengan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022.
Safrizal menegaskan perpanjangan PPKM dilaksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia.
“Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian diantaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali,” kata Safrizal.
Menurut Safrizal, di status PPKM terbaru Jawa-Bali, jumlah daerah di Level 1 menurun.
“Sebelumnya sebanyak 29 daerah, menjadi 11 daerah. Jumlah daerah dengan status Level 3 juga menurun dari dua daerah menjadi satu daerah,” katanya.
Sebaliknya, untuk jumlah daerah Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.
Sedangkan untuk kondisi di luar Jawa-Bali, jumlah daerah dengan status Level 1 turun dari 131 daerah menjadi 88 daerah.
Daerah Level 3 menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah. Sedangkan daerah Level 2 naik dari 216 daerah menjadi 276 daerah.
“Menurunnya jumlah level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir, jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini,” kata Safrizal.
(*/N1)
Sumber: InfoPublik.id