Home / Wisata

Senin, 7 Maret 2022 - 12:57 WIB

Berkunjung ke Bali, 23 Negara Ini Dapat Visa Khusus Wisata

Foto: imigrasi.go.id

Foto: imigrasi.go.id

NYATANYA.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, menerbitkan aturan pembukaan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VOA) khusus wisata bagi 23 negara.

Hal tersebut disampaikan Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (6/3/2022).

“Aturan itu, mulai berlaku Senin (7/3/2022), dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali,” kata Achmad Nur Saleh.

Saleh menegaskan, VOA khusus wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek orang asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

“Orang asing pemegang VOA khusus wisata tetap bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja dan tidak harus di Bali,” kata Saleh.

Baca juga   Ternyata Ini Motif WNA Kanada Membuat Video Asusila di Kintamani Bali

Saleh mengatakan 23 negara tersebut adalah Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, dan Vietnam.

Untuk mendapatkan VOA khusus wisata, orang asing yang akan berkunjung ke Bali harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal enam bulan.

Kemudian tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19.

Adapun tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk VOA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 yakni sebesar Rp500 ribu.

Baca juga   Kemenkumham Bali: Tujuh WNA Gunakan VoA di Hari Pertama

Perlu diketahui, lanjut dia, izin tinggal dari VOA khusus wisata adalah izin tinggal kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.

“Izin tinggal kunjungan dari VOA khusus wisata tidak dapat dialihstatuskan,” ujarnya.

Terakhir, orang asing yang tidak menggunakan VOA khusus wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian.

Begitu juga jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Pemerintah memutuskan untuk membuka kembali pintu internasional menuju Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mulai 14 Oktober 2021 mendatang di mana turis mancanegara yang diperbolehkan masuk Bali hanya berasal dari lima negara yaitu Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Uni Emirat Arab, dan Selandia Baru. (Foto:InfoPublik)

Wisata

Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Dibuka, Wisman 5 Negara Ini yang Boleh Masuk
Seporsi masakan bakmi Jawa rebus dan segelas kopi gula aren miliki cita rasa mantap dan bermanfaat bagi kesehatan. (Foto: Istimewa)

Wisata

Bumbu Berkualitas Bikin Cita Rasa Bakmi Jawa Rebus Kian Mantap
Foto: Diskominfo Jateng

Wisata

Jelang Libur Nataru, Ganjar Serukan Ayo Piknik di Dalam Negeri
Wawan ditengah kebun buah anggur miliknya yang kini jadi destinasi wisata keluarga. (Foto: Zainuri Arifin

Wisata

Kembangkan Buah Anggur Unggulan, Wawan Siap Tularkan Pengalaman Pada Generasi Milenial 
Pertemuan PT TWC dengan dengan para mitra usaha TMII di Balai Panjang Museum Indonesia, TMII. (Foto:media_twc)

Wisata

PT TWC Ajak Mitra Usaha TMII Terapkan GCG
Tiwul lava Merapi menjadi salah satu buah tangan yang bisa diperoleh wisatawan di sekitar Candi Borobudur. (Foto: humas/magelang)

Wisata

Ke Borobudur yuk, Icip-icip Tiwul Lava Merapi
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen melakukan simulasi uji coba pembukaan usaha pariwisata di Candi Borobudur. (Foto:Humas Jateng)

Wisata

Uji Coba Lancar, Candi Borobudur dan Prambanan Terima Wisatawan
Desa Wisata Nglanggeran, Gunungkidul. (Foto: Biro Komunikasi Kemenparekraf)

Wisata

Desa Wisata Nglanggeran Raih Best Tourism Village 2021 dari UNWTO