Home / Wisata

Senin, 7 Maret 2022 - 12:57 WIB

Berkunjung ke Bali, 23 Negara Ini Dapat Visa Khusus Wisata

Foto: imigrasi.go.id

Foto: imigrasi.go.id

NYATANYA.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, menerbitkan aturan pembukaan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VOA) khusus wisata bagi 23 negara.

Hal tersebut disampaikan Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (6/3/2022).

“Aturan itu, mulai berlaku Senin (7/3/2022), dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali,” kata Achmad Nur Saleh.

Saleh menegaskan, VOA khusus wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek orang asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

“Orang asing pemegang VOA khusus wisata tetap bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja dan tidak harus di Bali,” kata Saleh.

Baca juga   Mencicipi Minuman Tradisional Wedang Tahu Bu Kardi yang Bikin Ketagihan

Saleh mengatakan 23 negara tersebut adalah Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, dan Vietnam.

Untuk mendapatkan VOA khusus wisata, orang asing yang akan berkunjung ke Bali harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal enam bulan.

Kemudian tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19.

Adapun tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk VOA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 yakni sebesar Rp500 ribu.

Baca juga   Imigrasi Bali Tangani WNA Asal Turki yang Terdampar di Perairan Bali

Perlu diketahui, lanjut dia, izin tinggal dari VOA khusus wisata adalah izin tinggal kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.

“Izin tinggal kunjungan dari VOA khusus wisata tidak dapat dialihstatuskan,” ujarnya.

Terakhir, orang asing yang tidak menggunakan VOA khusus wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian.

Begitu juga jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Nuryanto mendapatkan penghargaan Satya Lancana Kepariwisataan dari Presiden RI, Joko Widodo. (Foto: Humas/beritamagelang)

Wisata

Konsisten Kelola Wisata Desa, Nuryanto Raih Satya Lancana Kepariwisataan
Air pancuran di Sendang Kamulyan kini sudah mengalir, di tengah penggarapan sendang tersebut dalam proyek KSPN Borobudur. (Foto: humas/beritamagelang)

Wisata

Meski Belum Tuntas, Pancuran Sendang Kamulyan Sudah Bisa Digunakan
Foto: Diskominfo Blora

Wisata

Ruwatan Suran Ageng Sedulur Sikep Kampung Samin Karangpace Blora Kembali Digelar
Ganjar Pranowo saat mengunjungi Patirtan Cabean Kunti, di Desa Cabean Kunti, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali. Foto: Humas Jateng

Wisata

Ganjar Dukung Penuh Patirtan Cabean Kunti Diproyeksikan Jadi Pusat Konservasi Mata Air
Begini Wajah baru Pasar Beringharjo Yogyakarta. Pengembalian warna fasad Pasar Beringharjo itu menyesuaikan ketentuan Pemda DIY terkait fasad bangunan di kawasan Malioboro dicat putih. Foto: Humas Pemkot Yogya

Wisata

Tonjolkan Nuansa Indis, Pasar Beringharjo Yogya Punya Wajah Baru
Workshop Pengembangan Obyek dan Daya Tarik Wisata yang diselenggrakan Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta pada Rabu (2/3/2022) di Hotel Horison Riss Ultima, Yogyakarta. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

Wisata

Penguasaan Bahasa Asing, Kunci Pengembangan Kampung Wisata
Masjid Rotowijayan atau juga dikenal dengan sebutan Masjid Keben merupakan salah satu dari masjid milik Kraton Yogyakarta yang terletak di depan pintu masuk gerbang Kemandungan Lor (Keben) di Rotowijayan, Kadipaten, Kraton, Yogyakarta. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

Wisata

Mengenal Masjid Rotowijayan, Saksi Sejarah Perjuangan Kraton Hadapi Penjajah
Taman Pintar Virtual Guide dan Taman Pintar 360 Derajat jadi layanan baru bagi wisatawan. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

Wisata

Apa Itu Taman Pintar Virtual Guide dan 360 Derajat yang Baru Diluncurkan?