Home / Peristiwa

Jumat, 1 Juli 2022 - 18:25 WIB

Berlagak Minta Sumbangan, Pencuri HP dan Laptop Asal Indramayu Dicokok Polisi Sleman

RSD (42) asal Indramayu Jawa Barat diamankan Polsek Mlati lantaran mencuri handphone (HP) dan laptop milik warga Jongke, Sendangadi, Mlati, Sleman. Foto: Polres Sleman

RSD (42) asal Indramayu Jawa Barat diamankan Polsek Mlati lantaran mencuri handphone (HP) dan laptop milik warga Jongke, Sendangadi, Mlati, Sleman. Foto: Polres Sleman

NYATANYA.COM, Sleman – Seorang pria berinisial RSD (42) asal Indramayu Jawa Barat diamankan Polsek Mlati lantaran mencuri handphone (HP) dan laptop milik warga Jongke, Sendangadi, Mlati, Sleman.

Kapolsek Mlati Kompol Andhies F Utomo, ST., S.I.K mengatakan, awalnya tersangka mendatangi rumah warga di Jongke, Sendangadi, Mlati, Sleman dengan modus berpura-pura meminta sumbangan untuk panti asuhan fiktif.

“Ketika hendak meminta sumbangan ke rumah korban, saat itu tersangka melihat ada sebuah handphone di atas jendela. Karena rumah dalam keadaan sepi, spontan tersangka langsung mengambil handphone tersebut,” katanya dalam jumpa pers Kamis (30/6/2022).

Baca juga   Calhaj Karanganyar Diminta Fokus Ibadah, Kurangi Belanja dan Jalan-JalanĀ 
Barang bukti handphone (HP) dan laptop yang dicuri tersangka RSD. Foto: Polres Sleman

Usai mengambil handphone, tersangka berjalan lagi meminta sumbangan ke sebuah rumah kos. Melihat situasi kamar kos sedang sepi, tersangka kemudian mengambil sebuah laptop milik penghuni kos.

“Setelah berhasil mengambil laptop, tersangka kemudian pergi, namun dalam perjalanan berpapasan dengan korban. Karena menaruh curiga, korban langsung mengecek kamar. Setelah mendapati laptopnya raib, korban lantas mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya beserta barang bukti hasil kejahatannya,” bebernya.

Baca juga   Tri Fajar Firmansyah Meninggal Dunia, Dua Pelaku Pengeroyokan Suporter Jadi Tersangka

Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Bowo Susilo, S.H menambahkan, tersangka mengaku mendapat dokumen panti asuhan fiktif tersebut dari temannya yang ia temui di Semarang dan mengaku melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk ongkos pulang ke Indramayu Jawa Barat.

“Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun,” tutupnya.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) meluncurkan dompet digital KAIPay sebagai alternatif metode pembayaran pada aplikasi KAI Access. (Foto: KAI)

Peristiwa

PT KAI Luncurkan KAIPay, Alternatif Pembayaran Digital Pelanggan
Masyarakat antusias mengikuti Vaksinasi Massal Merdeka Candi. (Foto: Diskominfo Pekalongan)

Peristiwa

Ribuan Orang Ikuti Vaksinasi Massal Merdeka Candi
Dishub Kota Yogya bekerjasama dengan Dishub DIY, dan Polresta Yogyakarta melalukan operasi tertib lalu lintas dengan sasaran armada angkutan umum. Foto: Humas Pemkot Yogya

Peristiwa

Ratusan Angkutan Umum Terjaring Operasi Dishub Yogya, Belasan Diantaranya Terbukti Melanggar
Bupati Kendal Dico M Ganinduto memukul gong menandai pencanangan Desa Kalirejo, Kecamatan Singorojo sebagai pelopor desa rukun harmoni, Senin (13/12/2021). (Foto: Diskominfo Kendal)

Peristiwa

Desa Kalirejo Dicanangkan Jadi Pelopor Desa Rukun Harmoni

Peristiwa

Korban Penganiayaan Basilius Agung Berharap Kasusnya Segera Disidangkan, Kejari Sleman Kembalikan Berkas Kepada Penyidik
(Foto: Dok.MC Diskominfo Prov Jatim)

Peristiwa

Telkom Raih Laba Bersih Konsolidasian Rp18,9 Triliun
Foto: Polres Metro Bekasi/Tribratanews

Peristiwa

Pria Mengaku Polisi di Video Viral ‘Polisi Cekcok Vs Ketua RT’ Minta Maaf
Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menerima kunjungan dari panitia penyelenggara Pesparawi Nasional 2022. (Foto: Humas Pemda DIY)

Peristiwa

DIY Siap Gelar Pesparawi Nasional 2022