NYATANYA.COM, Sleman – Seorang pria berinisial RSD (42) asal Indramayu Jawa Barat diamankan Polsek Mlati lantaran mencuri handphone (HP) dan laptop milik warga Jongke, Sendangadi, Mlati, Sleman.
Kapolsek Mlati Kompol Andhies F Utomo, ST., S.I.K mengatakan, awalnya tersangka mendatangi rumah warga di Jongke, Sendangadi, Mlati, Sleman dengan modus berpura-pura meminta sumbangan untuk panti asuhan fiktif.
“Ketika hendak meminta sumbangan ke rumah korban, saat itu tersangka melihat ada sebuah handphone di atas jendela. Karena rumah dalam keadaan sepi, spontan tersangka langsung mengambil handphone tersebut,” katanya dalam jumpa pers Kamis (30/6/2022).
Usai mengambil handphone, tersangka berjalan lagi meminta sumbangan ke sebuah rumah kos. Melihat situasi kamar kos sedang sepi, tersangka kemudian mengambil sebuah laptop milik penghuni kos.
“Setelah berhasil mengambil laptop, tersangka kemudian pergi, namun dalam perjalanan berpapasan dengan korban. Karena menaruh curiga, korban langsung mengecek kamar. Setelah mendapati laptopnya raib, korban lantas mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya beserta barang bukti hasil kejahatannya,” bebernya.
Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Bowo Susilo, S.H menambahkan, tersangka mengaku mendapat dokumen panti asuhan fiktif tersebut dari temannya yang ia temui di Semarang dan mengaku melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk ongkos pulang ke Indramayu Jawa Barat.
“Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun,” tutupnya.
(*/N1)