Home / News

Jumat, 29 Oktober 2021 - 16:01 WIB

Berlaku Mulai 28 Oktober 2021, Ini Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri Saat Pandemi

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan yang berlaku mulai 28 Oktober 2021. (Foto: Angkasa Pura II)

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan yang berlaku mulai 28 Oktober 2021. (Foto: Angkasa Pura II)

NYATANYA.COM, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan. Aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

Aturan ini merupakan perubahan atas SE Nomor 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Penerbitan SE baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021. “SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021,” ucap Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, Jumat (29/10/2021).

SE terbaru mengatur syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali dengan ketentuan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3×24 jam), sebelum keberangkatan.

Adapun penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali, calon pelaku perjalanan disyaratkan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3×24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1×24 jam), sebelum keberangkatan.

Baca juga   Merapi Muntahkan 3 Kali Awan Panas Disertai Hujan Abu

Novie menuturkan, penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.

“Jadi tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan Covid-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021,” ujarnya.

Pengecualian pertama, untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun. Kedua, bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan) yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Dirjen Novie menuturkan, pada pengecualian pertama, anak-anak yang berusia bawah 12 tahun, harus didampingi orang tua atau keluarga.

Baca juga   BNPT dan Jepang Bahas Penanggulangan Terorisme di Media Sosial

“Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan test Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” ujarnya.

Selama pemberlakuan SE terbaru tersebut, kata Novie, kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar/lorong ganda (wide body aircraft), dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).

“Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi, yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19,” tutur Dirjen Novie.

Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.

“Kami terus mengimbau kepada masyarakat para pengguna jasa penerbangan dan juga kepada operator sarana dan prasarana penerbangan, agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat. Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19,” tutur Dirjen Novie. (*)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Presiden Jokowi. Foto: Tangkapan Layar BPMI Setpres

News

Indonesia Berhasil Menemukan Alternatif Energi Berbahan Baku Gula
Presiden Jokowi dan Presiden Rusia Vladimir Putin. Foto: BPMI Setpres

News

Presiden Jokowi: Saya Siap Menjadi Jembatan Komunikasi Rusia dan Ukraina
Pengendara mengisi Bahan Bakar Minyak di salah satu SPBU di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (26/8/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

News

Pertamina Jamin Pasokan Energi Selama Nataru
(Ilustrasi: nyatanya.com)

News

Kondisi Membaik, DIY Berharap Turun ke Level 2 PPKM
Ilustrasi. Foto: Ist

News

Update! 1 Polisi Meninggal Dunia Akibat Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Bandung, 3 Luka Berat, 4 Luka Ringan
BPPTKG menyatakan Gunung Merapi di perbatasan DI Yogyakarta dan Jawa Tengah, mengalami 108 kali gempa guguran selama periode pengamatan pada Sabtu (1/1/2022) pukul 00.00-24.00 WIB. (Foto: BPPTKG)

News

Gunung Merapi Alami 108 Kali Gempa Guguran, 3 Kali Muntahkan Lava Pijar
Ganjar Pranowo membuka Rapat Kerja Wilayah II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Quest Hotel, Senin (14/11/2022). Foto: Humas Jateng

News

Ganjar Dorong Pemerintah Tinjau Ulang Dasar Penetapan UMP
Presiden Joko Widodo. Foto: BPMI SetpresĀ 

News

Ini Empat Arahan Penting Presiden ke Bawaslu untuk Pemilu 2024