Home / News

Rabu, 19 Januari 2022 - 13:37 WIB

Berpindah ke TV Digital, Pastikan Beli Set Top Box yang Bersertifikasi

Untuk mendapat manfaat siaran TV yang berkualitas, masyarakat diimbau segera beralih ke siaran TV Digital. Untuk dapat menonton siaran TV digital, masyarakat perlu menyesuaikan perangkat TV yang dimilikinya. (Foto: Elvira/InfoPublik)

Untuk mendapat manfaat siaran TV yang berkualitas, masyarakat diimbau segera beralih ke siaran TV Digital. Untuk dapat menonton siaran TV digital, masyarakat perlu menyesuaikan perangkat TV yang dimilikinya. (Foto: Elvira/InfoPublik)

NYATANYA.COM, Jakarta – Sekitar seratus hari lagi, tepat pada 30 April 2022, siaran TV analog di 166 kabupaten/kota (56 wilayah layanan siaran) akan dimatikan.

Masyarakat di daerah tersebut tidak lagi bisa menonton siaran televisi dengan perangkat TV analog. Selanjutnya, siaran televisi beralih ke penyiaran TV digital.

Untuk mendapat manfaat siaran TV yang berkualitas, masyarakat diimbau segera beralih ke siaran TV Digital. Untuk dapat menonton siaran TV digital, masyarakat perlu menyesuaikan perangkat TV yang dimilikinya.

Apabila pesawat televisi sudah ada tuner standar DVBT2 di dalamnya alias sudah digital, cukup lakukan pindai (scanning) ulang sinyal TV digital di sekitar tempat tinggal. Otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV Digital.

Namun, bila pesawat televisi masih tabung atau analog dan tidak berencana mengganti televisi, cukup menambahkan sebuah alat Set Top Box (STB). Antena rumah yang sebelumnya digunakan untuk menangkap siaran analog juga tidak perlu diganti.

Baca juga   Sembuh Covid-19 Harian Bertambah 2.493 Orang

Pastikan Bersertifikasi Kominfo

Satu hal yang perlu diperhatikan masyarakat yaitu pastikan saat membeli STB atau pesawat televisi digital ada keterangan produk telah tersertifikasi Kementerian Kominfo.

Tanda sertifikasi merupakan jaminan atas kecocokan, keselarasan, dan keoptimalan fungsi piranti.

Daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di website siarandigital.kominfo.go.id. Untuk data termutakhir (yang diperbarui pada 29 Juni 2021), klik https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish.

Tanda lainnya yang lebih populer adalah adanya logo “Siap Digital” atau Maskot Digital Indonesia (MODI) dalam kemasan.

Setiap perangkat Set Top Box (STB) dan perangkat TV digital yang diperdagangkan di Indonesia wajib mengantongi sertifikasi. Selain itu, ada pula kewajiban sebuah perangkat memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Baca juga   Siaran TV di Jabodetabek Resmi Beralih ke Digital pada 5 Oktober 2022

Demikian disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate beberapa waktu lalu.

“Pemberlakuan ketentuan kewajiban pemenuhan TKDN 20 persen bagi perangkat Digital Video Broadcasting Second Generation Terrestrial (DVBT2),” kata Menteri Johnny.

Sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis, dan keamanannya. Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal.

Sertifikasi atas piranti STB dan TV digital juga menjamin berjalannya fungsi Early Warning System (EWS) atau peringatan dini kebencanaan. Dengan adanya sertifikasi, produk dijamin berfungsi sesuai dengan standar penyiaran di Indonesia, melindungi masyarakat dan turut membantu berkembangnya industri dalam negeri.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Pemkot Yogyakarta mulai uji coba menerapkan Identitas Kependudukan Digital atau Digital ID yang merupakan program Pemerintah Pusat. Foto: Humas Pemkot Yogya

News

Pemkot Yogyakarta Mulai Terapkan Identitas Kependudukan Digital
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Sopian, Andi Anshar, Najibullah dan Muh Sidik. (Foto: Puspenkum Kejagung)

News

Perkara Tindak Kekerasan Empat Mahasiswa Terhadap Polisi, Dihentikan Lewat Restorative Justice
Wagub Jateng Taj Yasin saat menerimakan penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2022 dari Mendagri RI Tito Karnavian. Foto: Humas Jateng

News

IGA Award 2022 Kategori Provinsi Terinovatif untuk Provinsi yang Dipimpin Ganjar
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana. (Foto: dok. InfoPublik)

News

Besok, Pemprov DKI Terapkan PTM Terbatas Sesuai SKB 4 Menteri
Ilustrasi: nyatanya.com

News

Di Magelang 64 Orang Sembuh dari Covid-19
Dirut PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, menyatakan stok bahan bakar minyak (BBM) aman di semua provinsi, dan penyalurannya pun sudah melebihi kuota. (Foto: ANTARA)

News

Dirut Pertamina: Stok BBM Aman di Seluruh Provinsi
(ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/rwa)

News

Pelacakan Covid-19 Klaster Sekolah di Bantul, Usai Belasan Siswa Terkonfirmasi Positif
Foto: BMKG

News

Waspadai Fenomena La Nina Triple Dip, Ini Penjelasan BMKG