NYATANYA.COM, Kulon Progo – Pria berinisial MA, warga Sukamaju, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Aksi kejahatan yang dilakukannya di wilayah Kabupaten Kulon Progo, tepatnya di Kantor Pos beralamat Pedukuhan II, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Wates, dibongkas petugas.

Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini, S.H., S.I.K. dalam keterangan resminya menjelaskan, pelaku masuk kantor pos dengan cara merusak internit dan membongkar brankas.
“Pelaku masuk ke Kantor Pos dengan cara merusak eternit, dan membongkar brangkas pada malam hari,” jelas Kapolres dalam press release, Selasa (21/6/2022).
Kasus percobaan pencurian atau pengrusakan yang dilakukan tersangka ini masih dikembangkan penyidik. Kini tersangka meringkuk di tahanan Polres Kulon Progo guna penyidikan lebih lanjut. (*)