Home / News

Rabu, 4 Januari 2023 - 12:32 WIB

Boleh Tidak ASN Jadi Personel Badan Adhoc Pemilu? Begini Tanggapan KPU

Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro. Foto: Puspen Kemendagri

Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro. Foto: Puspen Kemendagri

NYATANYA.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan terkait aparatur sipil negara (ASN) menjadi personel badan adhoc pemilu, yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

“Sebenarnya secara regulasi itu boleh asal ada izin dari atasan, karena itu sifatnya adhoc. Jadi pada posisi ketika sudah dilantik atau ia mendapatkan amanah itu, maka kemudian ia melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan terkait dengan tugas-tugasnya sebagai penyelenggara,” kata anggota KPU RI Parsadaan Harahap melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/1/2023).

Jadi sebenarnya, kata Parsadaan, tidak ada permasalahan terkait ASN menjadi anggota badan adhoc penyelenggara pemilu.

Hal itu, lanjut Parsadaan, bagian dari komitmen bersama bahwa pelaksanaan pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU dan penyelenggara.

Menurutnya, KPU menyadari di level bawah tersebut, yakni badan adhoc perekrutan tidak semudah merekrut untuk KPU kabupaten/kota atau provinsi.

Baca juga   H-3 Lebaran 2022, Bandara Soetta Didominasi Pelaku Perjalanan Domestik

“Jadi keterbatasan SDM, keterbatasan infrastruktur itu yang mengharuskan kami untuk melihat di luar potensi-potensi yang mungkin selama ini orang menganggap itu yang pas. Bisa saja itu didukung, saya kira Mendagri memahami posisi itu,” katanya.

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Surat yang diteken Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro menekankan dukungan pemda untuk pemilu, yang salah satu ‘poin’-nya meminta kepala daerah agar memberikan izin kepada ASN pemda untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan panitia pendaftaran pemilih (pantarlih).

Baca juga   Bawaslu Wonosobo Tempati Kantor Baru, Bupati: Prestasi Harus Ditingkatkan

Hal lainnya, pemda perlu memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk sekretariat panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Pemda perlu menugaskan personel untuk membantu Sekretariat PPK dan PPS.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembentukan sekretariat PPK paling lambat hingga 10 Januari 2023 dan Sekretariat PPS dibentuk paling lambat 24 Januari 2023.

Terakhir, pemda diminta memfasilitasi pemeriksaan kesehatan dan penerbitan surat keterangan sehat jasmani dan rohani di rumah sakit milik pemerintah atau pemda, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), dan puskesmas pembantu atau sebutan lainnya sebagaimana pemenuhan persyaratan administrasi sebagai badan adhoc penyelenggara Pemilu 2024.

“Perlu memberikan dukungan sosialisasi kepada masyarakat dalam pembentukan badan adhoc untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 serta tahapan pemilu lainnya,” kata Suhajar.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Desain Papua Youth Creative Hub. (Dok. Kementerian PUPR)

News

Megahnya Papua Youth Creative Hub yang Telan Anggaran Rp98 Miliar

News

Sosiolog UWM: Perundungan Anak Akibat Akses Medsos Tidak Terbatas
Bupati Untung Yuni Sukowati turut memberikan imunisasi Polio kepada anak-anak di Pekan Imunisasi Nasional di Sragen. (Diskominfo Sragen)

News

Pekan Imunisasi Nasional Polio di Sragen Sasar 95.231 Anak
Ribuan batang rokok ilegal kembali ditemukan Tim Penegakan Hukum Kabupaten Demak bersama Bea Cukai Semarang saat pelaksanaan Operasi Non Yustisial Pengumpulan Informasi Barang Kena Cukai (BKC), Selasa (12/10/21) di Pasar Guntur. (Foto:Kominfo Demak/ist)

News

Tim Gempur Rokok Ilegal Sita 3.576 Batang Rokok Bercukai Palsu
Dokter Mochamad Abdul Hakam SpPD. (Foto: Diskominfo Jateng)

News

Dokter di Semarang Ini Pastikan Hepatitis Akut Tak Berhubungan dengan Vaksin Covid-19
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendampingi Presiden RI Joko Widodo dalam acara peresmian Gedung Tower Ki Hajar Dewantara dan Dies Natalis ke-46 Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jumat (11/3/2022). (Foto: Diskominfo Jateng)

News

Dampingi Jokowi Resmikan Tower Ki Hajar Dewantara UNS, Ganjar Gaungkan Toleransi dan Pancasila
Ilustrasi obat sirup. Foto: Ist

News

BPOM Cabut Izin Edar 69 Obat Sirup, Ini Daftar Lengkapnya
Presiden Joko Widodo pada saat mengunjungi Nursery Rumpin di Kabupaten Bogor, Jabar pada Kamis (10/3/2022). (Foto: BPMI Sekretariat Presiden)

News

Bangun 30 Nursery, Presiden: Komitmen Pemerintah Rehabilitasi Lahan Kritis