NYATANYA.COM, Jayapura – Pengurus Besar Pekan Olah Raga Nasional (PB PON) menjamin biaya penanganan kesehatan kontingen Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua, melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal ini kembali ditegaskan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Tb. Ade Lukman Djajadikusuma, saat mengunjungi atlet asal Sumatera Barat yang beberapa waktu yang lalu terjadi kecelakaan dari cabang olahraga Gantole di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura.
“Hari ini kami menjenguk atlet asal Sumatera Barat atas nama (Khaidir) Anas yang beberapa waktu yang lalu terjadi kecelakaan dari cabang olahraga Gantole,” katanya melalui siaran pers yang dikeluarkan Media Center Kominfo PON XX Papua Klaster Kabupaten Jayapura, Senin (4/10/2021) pukul 18.53 WIB.
Anas mengalami kecelakaan pada saat bertanding Aero Towing nomor Lintas Alam tanggal 3 Oktober 2021 di Lapangan Terbang Adven, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura. Pesawat Aeros Combat buatan Ukraina yang dikendalikannya tidak stabil pada pukul 12.50 WIT.
Panitia dan seluruh pihak terkait sigap melakukan evakuasi kemudian langsung mengantar Anas ke RS Yowari sebelum ke RSUD Jayapura.
“Alhamdulillah bahwa kondisi sudah sangat baik dan saat ini sudah ditangani dengan baik oleh Rumah Sakit Umum Daerah di Jayapura,” kata Ade.
Panitia Pelaksana (Panpel), relawan (volunteer) dan para atlet serta ofisial yang terlibat dan berlaga pada pelaksanaan PON XX dan Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) XVI Tahun 2021 di Papua yang berada di empat klaster (zona) yakni, Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Merauke, dipastikan mendapat perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Papua Jayapura, I Ketut Arja Leksana beberapa waktu lalu menegaskan hal ini.
“Jadi programnya ada dua, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ungkap I Ketut Arja Leksana.
Untuk atlet jaminan kecelakaan kerja diberikan bila peristiwanya terjadi saat berangkat dari rumah ataupun mess menuju tempat berlatih ataupun tempat bertanding hingga pulang.
Ada tiga macam jaminan kecelakaan yakni, bisa sembuh, cacat tetap dan jaminan meninggal dunia. Sementara untuk meninggal dunia, juga ada jaminan kematian, yang tidak harus akibat kecelakaan saat bekerja. (*)