NYATANYA.COM, Bantul – BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta menyerahkan jaminan kematian kepada tiga ahli waris pegawai pemerintah non ASN di Bantul. Nominal atau uang jaminan kematian yang diserahkan sebesar Rp42 juta.
Adapun tiga ahli waris yang menerima jaminan kematian tersebut yakni ahli waris dari Parjono (pegawai Dinas Lingkungan Hidup), Muhammad Sumadi (Kalurahan Girirejo) serta Wisnu Aditya Wardhana (relawan PMI Bantul).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Teguh Wiyono mengatakan, selain jaminan kematian, BPJS Ketenagakerjaan juga menjanjikan beasiswa pendidikan kepada keluarga ahli waris yang masih mengenyam pendidikan, baik jenjang TK sampai Perguruan Tinggi.
Dia mengatakan, beasiswa ini diberikan selama 5 tahun. “Tidak ada seleksi tertentu. Beasiswa akan diberikan sesuai jenjang pendidikannya,” ujarnya saat penyerahan jaminan kematian di Ruang Kerja Bupati Bantul pada Jumat (1/4/2022).
Pada kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan program terbaru kepada Muhammad Asfanudin dan Ani Astuti. Kedua karyawan yang diberhentikan karena pengurangan pegawai.
“Selama enam bulan ke depan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan jaminan sejumlah Rp4.025.419 yang diberikan secara bertahap,” ungkapnya.
Komitmen untuk terus memberikan perlindungan sosial kepada warga Bantul melalui keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan ini memang terus diupayakan Pemkab Bantul khususnya kepada pegawai pemerintah non ASN. Harapannya agar warga terus meningkat dari tahun ke tahun.
(N1)