NYATANYA.COM, Banjarnegara – Seorang janda muda berinisial M (26) ditangkap petugas Polres Banjarnegara, Jawa Tengah lantaran nekat membuang bayi hasil hubungan gelap (hugel) di sungai Kedawung di Desa Gentansari Kecamatan Pagedongan Banjarnegara.
Beruntung, bayi malang berjenis kelamin laki-laki yang dibuang M, ditemukan selamat oleh seorang warga yang tengah mencari kayu bakar.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, M melahirkan bayi pada Kamis (19/5/2022) di rumah orangtuanya. Keesokan harinya, bayi tersebut dimasukkan ke dalam kardus dan dibungkus plastik selanjutnya dihanyutkan di sungai Kedawung.
“Tersangka M yang sudah dua kali menjanda, sengaja membuang bayi karena malu punya anak hasil hubungan gelap. Sedangkan lelaki yang menghamilinya, kabur. M akhirnya memilih membuang bayi itu, dengan harapan ada orang yang memungutnya,” ujar Kapolres.
Kardus berisi sesosok bayi merah yang dibuang M ditemukan terapung di sungai Kedawung di desa setempat, Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Bayi tersebut ditemukan oleh salah seorang warga yang sedang mencari kayu bakar di sekitar setelah mendengar suara tangisan bayi.
Setelah diamati, sumber bayi berasal dari kotak kardus yang tersangkut ranting di pinggir sungai. Bayi dibalut kaus, kemudian ditaruh di kardus. Bagian luar kardus dibungkus plastik sehingga tidak basah.
Begitu ditemukan, bayi tersebut dilarikan ke rumah bidan Desa Gentansari, Peni Dwi Indrawati, selanjutnya dikirim ke Puskesmas dan kemudian dirujuk ke rumah sakit RSUD Banjarnegara.
Menurut Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, dari hasil penyelidikan, ditemukan petunjuk pelakunya M. Selanjutnya M dibawa ke RSUD Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan medis.
“Kemudian pelaku kami bawa ke Polres dan yang bersangkutan membenarkan perbuatannya,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Banjarnegara, Noor Tamami, mengatakan, banyak orang ingin mengadopsi bayi malang itu.
“Sudah ada 16 pemohon peminat yang menghubungi kami, termasuk dari Kabupaten Wonosobo, dan Purbalingga,” kataya.
Menurut Noor Tamami, pihaknya menetapkan sejumlah syarat kepada mereka yang ingin mengadopsi. Diantaranya, harus sudah berumah tangga dan mapan secara ekonomi.
“Pasangan yang minimal 5 tahun belum punya momongan akan kami prioritaskan,” katanya.
Syarat tersebut diberlakukan agar orang yang mengadopsi kelak tidak akan menelantarkannya kembali. (*)