NYATANYA.COM, Sorong – Seorang ibu berinisial PW (36), beralamat di Jalan Wamena RT 04/RW 02 Kelurahan Klaligi, Distrik Aimas, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat tega membunuh bayinya yang baru lahir hingga meninggal dunia diancam dengan pasal berlapis.
Hal ini dijelaskan Kapolres Sorong AKBP Iwan P Manurung, S.IK, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Aimas, Selasa (9/8/2022) terkait penemuan sesosok mayat bayi perempuan di bak sampah Jalan Intimpura, tepatnya di belakang pasar induk Kelurahan Mariat Pantai, Distrik Aimas.
Kronologis kejadian, sambung Kapolres Sorong bahwa pada hari Kamis 21 Juli 2022, sekirar pukul 23.30 waktu setempat, tersangka PW seorang diri tanpa bantuan orang lain melahirkan bayi perempuan dalam keadaan hidup di kamar tersangka.
Dikarenakan bayi tersebut mengeluarkan tangisan yang keras, sehingga membuat tersangka panik.
Pada saat itu tersangka takut suara bayinya itu didengar langsung sang anak dan suami hubungan gelap (hugel)-nya itu berada dalam posisi sudah tidur.
Dengan secara spontan tersangka kemudian menutup mulut dan hidung bayinya, dengan menggunakan telapak tangan kanan tersangka dalam posisi rapat sekuat tenaganya sampai bayi tersebut tidak bergerak dan tak mengeluarkan suara lagi.
Kemudian tersangka menggosok punggung, dada, perut. Namun bayi tersebut sudah tidak bernyawa.
Selanjutnya, tersangka membungkus mayat tersebut dengan kain seprei, dan menggendong dengan kedua tangannya, lalu membawa ke kamar mandi meletakkan bayi di lantai untuk dibersihkan.
Kemudian tersangka menggendong mayat bayi tersebut, dan membungkusnya dengan sehelai kain Bali yang tergantung di kamar mandi. Beberapa saat kemudian tersangka kembali masuk ke dalam kamar dan meletakkan mayat tersebut di atas kasur.
Berikutnya, tersangka mengambil gunting yang berada di atas lemari. Kemudian menggunting tali pusar yang masih menyatu dengan ari-ari kemudian langsung mengikatnya.
Pada saat berikutnya tersangka mengambil dua buah seragam sekolah warna putih, yang berada dalam keranjang untuk membungkus mayat bayi. Dan langsung menyembunyikan mayat bayi dalam lemari kamar tersangka.
Tahap berikutnya, yakni pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 sekitar pukul 15.30 waktu setempat, dengan menggunakan sepeda motor pinjaman tersangka membawa mayat bayinya dalam keadaan terbungkus dengan dua lembar kain putih, yang sudah dimaksukkan dalam plastik warna merah kemudian membuang ke bak sampah yang berada di Jalan Intimpura belakang pasar induk Kelurahan Mariat Pantai, Distrik Aimas Kabupaten Sorong.
“Pada hari Sabtu 23 Juli 2022, saksi JT menemukan mayat berjenis kelamin perempuan tersebut, berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar. Penemuan bayi itu langsung diberitahukan kepada saksi berinisial M, dan langsung melaporkan ke pihak Polres Sorong,” urai AKBP Iwan.
Dasar pengembangan kasus ini, yakni dari dua buah seragam sekolah warna putih bertuliskan nama Rio Juli Setiawan, dan Trio Juli S, yang dipakai untuk membungkus mayat bayi naas ini diketahui keberadaan pelaku pembuang bayi.
“Saat dilakukan pendalaman maka ditemukan fakta-fakta, yaitu kedua seragam sekolah tersebut benar milik Rio Juli Setiawan,” imbuh AKBP Iwan.
Saudara Rio Juli Setiawan telah lulus dari MTS Mariyai pada tahun 2016. Di mana sebelumnya ayah saudara Rio Juli Setiawan telah memberikan seragam sekolah kepada keluarga tersangka untuk digunakan sehari-hari.
Tersangka PW melahirkan pada Kamis 21 Juli 2022, dimana kemudian tersangka mengambil baju tersebut secara acak dalam tumpukan pakaian.
“Sehingga, dapat disimpulkan sementara tindak pidana yang terjadi tidak ada hubungan dengan saudara Rio Juli Setiawan,” ungkap Iwan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo 76 C Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, maka ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5A Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 341 KUHP tentang Pembunuhan Terhadap Anak ancaman penjara paling lama 7 tahun.
(*/N1)
Sumber: InfoPublik.id