NYATANYA.COM, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang tersangka jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Rabu (7/12/2022). Keenam tersangka dibawa ke Mapolda Jatim.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, 6 tersangka tersebut salah satunya adalah Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Imron.
Kemudian, kelima tersangka adalah kepala Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yakni kadis PUPR Bangkalan Wildan, Kadis Ketahanan Pangan, Mustaqi, Kepala BKPSDA, Agus Eka Leande, Kadis Perinaker, Salman Hidayat dan Kadis PMD Hosin Jamili.
Sekitar pukul 17.33 WIB, usai pemeriksaan, Bupati Latif langsung keluar ruangan di Ditreskrimum Polda Jatim dengan mengenakan pakaian cream dan peci hitam. Namun, saat ditanya wartawan, latif tak mengatakan sepatah katapun.
Sementara itu, kuasa hukum Bupati Latif, Suryo Pale mengatakan, perkara yang menimpa Bupati Latif lebih banyak pencitraan dari pada penegakan hukum.
Menurutnya pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK tersebut dilakukan upaya paksa.
“Seharusnya gak perlu force, kalau memang dipanggil KPK ya ke KPK saja, ini kan tidak, ada upaya paksa,” ujar Suryo di Mapolda Jatim.
Ia menilai penangkapan Bupati Bangkalan itu, hanya seremonial KPK saja. Selama pemeriksaan hanya ada beberapa pertanyaan saja yang diajukan dan tidak masuk materi pokok.
“Tadi saya sudah ketemu dengan ke lima tersangka. Dari lima tersangka semua menyatakan tidak pernah selama proses seleksi assesment yang disangkakan oleh KPK yakni ada permintaan uang dari Bupati,” ujar dia.
Lebih lanjut Surya Peleh menuturkan, 5 OPD tersebut tidak pernah menyerahkan uang ke Bupati. Dugaan suap itu masih menjadi pertanyaan tim kuasa hukum.
“Uangnya tidak diterima. Yang terima adalah Sekda, Plt BKD dan ada satu yang menerima namanya erwin,” pungkasnya.
(*/N1)