Home / News

Rabu, 25 Agustus 2021 - 13:45 WIB

Bupati Etik Suryani Bantah Izinkan Hajatan Selama PPKM Level 4

Bupati Sukoharjo, Hj Etik Suryani SE MM. (Foto: Humas Kab Sukoharjo)

Bupati Sukoharjo, Hj Etik Suryani SE MM. (Foto: Humas Kab Sukoharjo)

NYATANYA.COM, Sukoharjo – Bupati Sukoharjo, Hj Etik Suryani SE MM meluruskan beredarnya potongan berita yang menyebutkan penyelenggaraan hajatan sudah diperbolehkan.

Bupati menegaskan saat ini hajatan belum diperbolehkan. Bupati juga menbantah telah mengeluarkan statament yang membolehkan hajatan selama pelaksanaan PPKM Darurat hingga PPKM Level 4.

“Masyarakar jangan mudah mudah percaya berita hoax yang beredar di media sosial. Saya juga kaget kok ada statement saya beredar di media sosial seperti itu. Prinsipnya, saya tidak pernah memberikan statement seperti itu,” tandas Bupati, Selasa (24/8/2021).

Menurut Bupati, saat ini Sukoharjo masih dalam situasi sangat prihatin terkait pandemi corona. Selama pelaksanaan PPKM Level 4, hajatan pernikahan belum dibolehkan karena aturan masih sama.

Baca juga   Mantap! 12 Tower Rusun di IKN Sudah Siap Huni

Yang dibolehkan hanya acara ijab kabul dengan peserta maksimal 10 orang dengan disertai hasil negatif tes swab antigen. Selama pelaksanan ijab kabul dengan prokes ketat serta tidak menyediakan makan di tempat.

“Begitu juga dengan acara hiburan juga belum boleh. Saya meluruskan jangan sampai termakan berita hoax. Kasihan masyarakat jadi terombang-ambing luar biasa. Munculnya informasi tersebut justru menjadikan masyarakat bingung,” tegas Bupati.

Bupati mengajak masyarakat bersatu padu dan bergotong royong agar Sukoharjo segera lepas dari Level 4 dengan cara menegakkan prokes dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.

“Insya Allah kalau masyarakat semuanya nurut aturan pemrintah pusat dan daerah corona segera selesai,” ujarnya.

Baca juga   Kunjungi Jateng, Dubes Bangladesh Dalami Kerja Sama Segala Bidang

Bupati kembali menegaskan, saat ini acara hajatan belum diperbolehkan dan berlaku sama untuk masyarakat Sukoharjo tidak membeda-bedakaan antara satu wilayah dengan wilayah lain. Jika ada perbedaan aturan antar wilayah dikhawatirkan justru membuat “meri” wulayah lainnya.

Saat ini, ujarnya, kelonggaran baru ada untuk tempat ibadah dengan kapasitas 50% dan warung makan diberi kelonggaran waktu makan 30 menit untuk tiga orang pengunjung. Terkait operasional mal juga belum dibuka karena Sukoharjo masih melaksanakan PPKM Level 4 belum boleh buka.

“Daerah itu ikut aturan pemerintah pusat. Kalau pusat ngomong A daerah juga A, kalau ngomong B daerah juga B. Kita tidak mau mengambil resiko,” tambah Bupati. (*)

Share :

Baca Juga

Menko PMK, Muhadjir Effendy. (Foto: Kemenko PMK)

News

Manfaatkan Momentum, Pemerintah Bakal Gencarkan Vaksinasi di Bulan Ramadan
Foto: BPMI Setpres

News

Presiden Jokowi dan PM Fumio Kishida Sepakat Perkuat Perdagangan dan Investasi
Presiden Jokowi meresmikan jembatan kretek di Bantul. (Foto: istimewa)

News

Presiden Joko Widodo Resmikan Jembatan Kretek Bantul
Danrem 072/Pamungkas Brigjen TNI Zainul Bahar menyertai kunjungan Menhan RI Prabowo Subianto. (Foto: Penrem 072/Pmk)

News

Danrem 072/Pamungkas Dampingi Menhan RI Tinjau Lokasi Pengairan Lahan Pertanian di Gunungkidul
BMKG melakukan road show pengecekan kesiapan instrumen peringatan dini gempa bumi dan tsunami di DIY dan Jawa Tengah. (Foto: BMKG)

News

BMKG Cek Kesiapan Instrumen Peringatan Dini Gempa dan Tsunami di Selatan Jawa, Ada Apa Ya?
Pemeritah Kota Yogyakarta mempercantik kawasan Malioboro, dengan menata kabel fiber optik (FO) di sepanjang kawasan tersebut. Foto: Humas Pemkot Yogya

News

Libur Nataru Kawasan Malioboro Rapi dan Bersih dari Kabel FO
Bahan baku Propilen Glikol (PG) ditemukan pada produk obat sirup bermerek dagang Flurin DMP yang diproduksi PT Yarindo Farmatama, Serang, Banten. Foto: Ist

News

Pemasok Pelarut Obat Sirup Propilen Glikol di Indonesia Ternyata dari Thailand
Menkes Budi Gunadi Sadikin, dalam raker dengan Komisi IX DPR RI bersama BPJS Kesehatan dan DJSN di Jakarta, Selasa (25/1/2022). (Foto: Tangkapan Layar Kanal YouTube DPR RI)

News

Kemenkes Akan Revisi Permenkes Urun Biaya dan Selisih JKN, Begini Hitungannya