NYATANYA.COM, Sleman – Segala daya dan upaya dilakukan untuk menekan penyebaran virus Corona. Tak terkecuali di Kabupaten Sleman, yang sudah masuk zona merah di DIY. Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo pun mengimbau warganya untuk tidak bepergian atau tetap berada di dalam rumah selama satu pekan ke depan demi memutus mata rantai penularan Covid-19.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sleman bernomor 443/01745 tentang ‘Di Rumah Saja’ untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 yang terbit 28 Juni 2021. Surat Edaran ditujukan kepada Panewu, lurah, dan seluruh warga masyarakat di Sleman.
“Berusaha maksimal untuk di rumah saja, kecuali untuk kepentingan pekerjaan dan pemenuhan kebutuhan mendesak seperti pemenuhan kebutuhan pangan dan kesehatan,” demikian bunyi poin pertama pada Surat Edaran itu.
Berikut Surat Edaran Bupati Sleman:
(N1)